Advertisement

Pelit Anggaran, Pemdes di Gunungkidul Belum Serius Kelola Perpusdes

Jalu Rahman Dewantara
Minggu, 09 Desember 2018 - 10:50 WIB
Bhekti Suryani
Pelit Anggaran, Pemdes di Gunungkidul Belum Serius Kelola Perpusdes Foto ilustrasi. - Solopos/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Gunungkidul, Ali Ridlo menilai belum semua pemerintah desa di Bumi Handayani serius dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) melalui perpustakaan desa (perpusdes). Hal ini terlihat dari minimnya alokasi dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah desa untuk memenuhi fasilitas perpusdes.

Kalaupun ada, jumlah desa yang fokus dengan hal itu masih sedikit. Salah satunya Desa Kepek, Kecamatan Wonosari yang berani menggelontorkan dana desa sebesar Rp49 juta untuk perpusdes. Desa lainnya menggelontorkan anggaran di bawah Rp49 juta.

Advertisement

"Masih ada yang alokasi [dana desa] untuk perpusdes hanya Rp5 juta, itu sangat rendah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah desa belum fokus ke sana [pengembangan perpusdes]," kata Ali, Sabtu (8/12/2018)

Ali mengatakan penggunaan dana desa untuk alokasi perpusdes telah diatur dalam Perbup Gunungkidul No. 49/2015 dan Perbub Gunungkidul No. 60/2018. Dua peraturan tersebut menjelaskan penggunaan dana desa harus mencantumkan alokasi anggaran untuk perpusdes. Salah satunya penambahan jumlah koleksi buku dan fasilitas penunjang lainnya. Meski demikian, hal ini kurang diindahkan pemerintah desa.

"Sejauh ini pemerintah desa masih cenderung memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur seperti gapura dan jalan. Sementara pengembangan SDM melalui perpusdes belum optimal," kata dia.

Belum optimalnya peran pemerintah desa mengembangkan perpusdes juga terlihat dari jumlah perpustakaan yang ada. Saat ini baru ada 29 dari total 144 desa yang mendirikan perpustakaan. Dari jumlah yang ada itu, menurutnya hanya beberapa yang benar-benar dikelola dengan baik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sudjoko, mengatakan penggunaan dana desa untuk pengembangan SDM lewat perpusdes memang telah diatur dalam perbup.

Namun dalam penerapannya harus melalui musyawarah desa (musdes). Jika dalam musyawarah tersebut mendapat persetujuan, maka alokasi dana untuk perpusdes bisa dilakukan.

"Bisa saja nanti lewat musdes dirembuk bareng, kalau oke ya tinggal dibuat perencanaan. Ini juga harus mempertimbangkan prioritas desa, kalau masih butuh pembangunan infrastruktur tentu alokasi ke perpusdes tidak banyak," jelas Sudjoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement