Ubur-Ubur Menghilang dari Pantai Gunungkidul, Wisatawan Tetap Waspada
Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah 2 Pantai Baron memastikan ancaman ubur-ubur menghilang di kawasan pantai, tapi pengunjung diminta waspada potensi laka laut.
Wisatawan bermain di pesisir Pantai Watukodok, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Minggu (1/9/2019)./Harian Jogja-David Krniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD Gunungkidul kembali menggulirkan wacana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor kepariwisataan. Diharapkan dengan adanya badan usaha ini maka upaya pengembangan pariwisata dapat dioptimalkan.
Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra, Eko Rustanto, mengatakan sejak periode 2009-2014, anggota Dewan memiliki empat raperda inisiatif, salah satunya bergerak di sektor kepariwisataan. Rancangan ini meliputi Pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Handayani Pesona Bukit Seribu; Pembentukan PD Handayani Argo Utama dan Pembentukan PD Handayani Sarana Utama. Satu raperda lagi berkaitan dengan penyertaan modal untuk ketiga BUMD yang dibentuk.
Menurut dia empat raperda inisiatif ini sempat menjadi skala prioritas pembahasan antara Dewan dengan Pemkab. Namun sejak 2018 hingga sekarang raperda ini dicoret sehingga tidak masuk dalam agenda pembahasan. “Ini yang coba kami telusuri dan sebisa mungkin untuk dihidupkan lagi,” kata Eko kepada Harian Jogja, Kamis (19/9/2019).
Dia menjelaskan raperda ini juga erat kaitannya dengan pengembangan potensi pariwisata di Gunungkidul. Ia berharap agar wacana pembentukan BUMD di sektor pariwisata dapat dihidupkan kembali sehingga upaya pengembangan dapat optimal. “Untuk penyertaan modal saya kira tidak ada masalah karena sekarang Pemkab sudah menanggung penyertaan modal di Bank Daerah Gunungkidul (BDG), BPD DIY dan PDAM Tirta Handayani. Jadi, kalau mau diusahakan pasti ada jalan,” katanya.
Eko menuturkan upaya pengembangan sektor kepariwisataan hingga sekarang belum optimal. Hal ini tidak lepas dari tugas ganda yang dimiliki Dinas Pariwisata (Dinpar) Gunungkidul. Selain sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan promosi, Dinpar juga diberikan kewajiban untuk mengurusi retribusi kepariwisataan. “Harusnya Dinpar fokus untuk pengembangan dan retribusi dikelola pihak lain. Kalau tidak dialihkan ke pihak ketiga pengelolaan bisa diserahkan ke BUMD yang dibentuk,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah 2 Pantai Baron memastikan ancaman ubur-ubur menghilang di kawasan pantai, tapi pengunjung diminta waspada potensi laka laut.
Prakiraan Cuaca Jogja Kamis 17 September 2026, Suhu Capai 33 Derajat
Atletico Madrid menghajar Osasuna 4-0 dalam lanjutan Liga Spanyol. Jonathan David, Lee Kang-in, Le Normand, dan Alex Baena mencetak gol.
100 difabel dari lima kabupaten/kota di DIY belajar membatik dengan pendampingan sebulan untuk membuka peluang berkarya dan mandiri.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 17 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jadwal dari kedua arah.