Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Minuman keras (miras). /Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JOGJA- Polsek Gondokusuman mengamankan delapan botol miras dari salah satu kafe di Kelurahan Terban, pada Jumat (27/9/2019) malam. Tindakan ini bagian dari Giat Razia Imbangan Ops Narkoba Progo 2019, dengan sasaran narkoba, miras, sajam di kafe dan tempat hiburan malam.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Boni, menjelaskan barang bukti berupa delapan botol miras jenis bir bintang telah diamankan di Polsek Gondokusuman. Pemilik kafe, PRB dijerat pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) yakni Perda Kota Jogja No. 07/2006.
Ia mengatakan pelaku merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali diamankan. Pelaku kedapatan tidak memiliki izin minuman beralkohol. Selanjutnya pihaknya akan mengajukan kasus ini dengan proses hukum tipiring ke Pengadilan Negeri Kota Jogja pada Senin (30/9/2019).
Selain Kafe, pihaknya juga merazia beberapa tempat hiburan di Terban dan Klitren, seperti Karoku, Canting, Karaoke Inul dan Lipo Plaza. Dari razia itu tidak ditemukan narkoba dan sajam. “Miras sebagai awal adanya gangguan kamtibnas, ayo hidup sehat tanpa miras. Ciptakan Jogja sebagai Kota Pelajar dan Kota Wisata yang nyaman tanpa miras,” ujarnya.
Kasus penjualan miras yang dilakukan oleh pelaku yang sama berulang-ulang membuat kesan peraturan soal miras masih longgar dan tidak menimbulkan efek jera. Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi, menuturkan saat ini di Kota Jogja regulasi soal Ketertiban Umum (Tibum) dendanya sudah cukup tinggi, yakni Rp7,5 juta pada setiap kasus.
Ia mengungkapkan dalam Perda yang baru, diberlakukan denda yang bersifat akumulatif. Perda ini kata dia baru berlaku efektif mulai Agustus lalu. “Jadi kalau dia ditangkap denda Rp7,5 juta, besok ditangkap lagi Rp7,5 juta lagi,” ujarnya.
Kata dia berdasarkan perda itu, kafe mana pun seharusnya tidak boleh menjual miras. Miras hanya bisa dijual di hotel bintang empat. “Saya tidak tahu kadar alkoholnya, tapi seharusnya tetap tidak boleh. Miras hanya boleh dijual di hotel bintang empat,” katanya.
Pemkot kata dia telah menggiatkan beberapa operasi ke kafe-kafe yang menjual miras dan beberapa sudah berhasil, salah satunya kafe di wilayah Tegalrejo. “Ini selalu muter, sini kita tertibkan, muncul lagi di sana. Makanya ini menjadi bagian yang akan kami tertibkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Pemerintah dan DPR menyepakati BPIH 2027 Rp98,46 juta. Setelah subsidi pemerintah, jamaah hanya perlu melunasi sekitar Rp23,24 juta.
Pemkab Sleman meminta pelajar dan orang tua menandatangani komitmen mencegah kenakalan remaja, kekerasan, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba.
DPR membuka opsi Pansus dan Angket setelah putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk didakwa menerima Rp352 miliar hasil TPPU periode 2020–2026 melalui sejumlah modus.
TWICE akan merayakan 11 tahun karier lewat fan party “Once upon a Thri11” di Seoul. Hanya 750 ONCE terpilih yang bisa bertemu sembilan member.