Lansia Hilang 9 Hari di Paliyan Ditemukan Tewas Dekat Luweng Ngeleng
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
DPRD Gunungkidul/Istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul bersiap menggunakan aplikasi pokok-pokok pikiran elektronik (Pokir-el) dan reses elektronik (Reses-el) sebagai wadah jaring aspirasi dari masyarakat. Direncanakan aplikasi ini diujicobakan dalam pelaksanaan masa reses pada Desember 2019.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Wiwik Widiastuti, mengatakan, Pokir-el dan Reses-el merupakan sebuah terobosan dalam upaya menyuarakan aspirasi dari masyarakat. Diharapkan dengan aplikasi ini, maka kinerja wakil rakyat bisa lebih maksimal. “Sudah disiapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] dan kami siap menggunakannya,” kata Wiwik kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).
Menurut dia, penerapan Pokir-el tidak lepas dari perkembangan teknologi dan informasi. Selama ini, menurut Wiwik, hasil dari jaring aspirasi dari masyarakat diberikan ke Pemkab dalam bentuk naskah manual. Namun dengan aplikasi ini maka laporan dapat diberikan secara daring. “Nanti pada Desember diujicoba. Rencananya tahun depan diterapkan secara penuh,” katanya.
Politikus PAN ini menambahkan di dalam aplikasi ini masing-masing anggota mendapatkan satu akun. Fasilitas ini diberikan sebagai sarana menyerahkan laporan hasil reses lengkap dengan jaring aspirasi dari masyarakat. “Mudah-mudahan berhasil dengan baik dan terpenting lagi aspirasi yang diserap bisa dilaksanakan melalui program yang dilaksanakan Pemkab,” katanya.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan penerapan laporan berbasis aplikasi ini berguna untuk menunjang kinerja anggota Dewan. Untuk infrastrukur pendukung aplikasi Pemkab sudah menyiapkan sehingga wakil rakyat tinggal menjalankan. “Harapannya semua bisa mengisi karena program ini sebagai upaya memperjuangkan aspirasi yang diserap dari masyarakat,” tuturnya.
Menurut dia aplikasi ini memiliki fungsi dan manfaat sendiri-sendiri. Untuk Pokir-el berfungsi untuk mewadahi pokok-pokok pikiran yang dimiliki wakil rakyat, sedangkan untuk Reses-el bermanfaat sebagai wadah dalam menyerap aspirasi saat melakukan kegiatan reses.
Agus menjelaskan aplikasi ini terkoneksi dengan perencanaan pembangunan yang dimiliki Pemkab. Nantinya, setiap anggota Dewan mendapatkan akun yang dilengkapi dengan password untuk mengakses aplikasi tersebut. “Selama ini hasil reses maupun pokok-pokok pikiran Dewan langsung diserahkan ke Sekretariat Dewan. Dengan adanya aplikasi ini maka akan diurusi oleh masing-masing anggota,” ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Pendaki di Bukit Savana Dandaun, kaki Gunung Rinjani, meninggal dunia akibat hipotermia setelah dievakuasi tim SAR gabungan.
Jadwal tradisi Bulan Sura di Bantul 2026 menghadirkan Kirab Ngarak Siwur, Nguras Enceh Imogiri, hingga Merti Dusun Mangir.
Jadwal SIM Keliling Sleman Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, tanggal, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 5 Juli 2026 lengkap dengan jam keberangkatan, rute, dan tarif Rp12.000
Kebakaran TPA Jatiwaringin membuat Pemkab Tangerang menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari dan menyiapkan operasi TMC.