Tawon Jadi Fauna Khas Gunungkidul, Bukan Belalang Goreng
Tawon resmi menjadi fauna khas Gunungkidul menggantikan anggapan belalang sebagai ikon daerah, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999.
Pengunjung mencuci tangan di fasilitas cuci tangan yang terpasang di pintu masuk Pasar Argosari, Wonosari, Rabu (29/4/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul Johan Eko Sudarto menghadapi dilema retribusi pelayanan pasar. Sebab, retribusi harus dinaikkan bersamaan dengan adanya penyebaran virus Corona di masyarakat.
“Rekomendasi Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar turun dari Pemerintah DIY, Agustus. Jadi, kami harus langsung melaksanakannya mulai awal September,” kata Johan, Minggu (13/9/2020).
Dia mengatakan kebijakan itu diambil melalui proses yang panjang. Retribusi belum diubag sejak 2011 lalu. “Idealnya naik setiap tiga tahun sekali,” ungkapnya.
BACA JUGA: Korban Tewas dalam Kebakaran di Toko Roti Trubus adalah Karyawan Toko
Johan mengatakan Perda No.4/2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah dibahas di 2019 lalu. DPRD bersama-sama dengan bupati telah sepakat membahas raperda ini. Namun, karena raperda berkaitan dengan pendapatan, Pemerintah DIY maupun Pemerintah Pusat harus diajak konsultasi.
“Jadi tidak serta merta setelah disetujui langsung diberlakukan karena harus melalui konsultasi. Ini butuh proses karena rekomendasi baru turun Agustus sehingga pelaksanaan dilakukan mulai September,” kata mantan Camat Ponjong ini.
Menurut dia, sosialisasi terhadap pedagang di 40 pasar yang dikelola oleh Pemkab Gunungkidul sudah dilakukan. Johan pun mengimbau kepada pedagang yang merasa keberatan untuk menyampaikan agar ada kebijakan yang lebih lanjut berkaitan dengan kenaikan retribusi pasar.
BACA JUGA: Sejumlah Gedung di Kota Jogja Dibidik Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
“Kami masih cari payung hukum agar ada solusi. Sebab, Corona memang benar-benar berdampak terhadap masyarkat, salah satunya para pedagang pasar,” katanya.
Sekretaris Disperindag Gunungkidul, Virgilio Soriano, mengatakan ada beberapa kategori penyesuaian tarif, mulai dari kios, los hingga pelataran pasar. Tarif kios dipatok Rp250 naik menjadi Rp500 per meter persegi. Adapun tarif los dari awalnya Rp200 menjadi Rp400 per meter persegi dan untuk pelataran dari Rp150 menjadi Rp300 per meter persegi.
Selain itu, perubahan juga berlaku untuk hewan ternak. Sebagai contoh, sapi dipatok tarif Rp4.000 per ekor, kambing Rp700 dan unggas Rp200 per ekor dan berlaku setiap harinya. “Retribusi ini nantinya akan kembali ke pedagang dalam bentu peningkatan fasilitas yang ada di pasar, mulai adanya perbaikan kerusakan maupun proses revitalisasi pasar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tawon resmi menjadi fauna khas Gunungkidul menggantikan anggapan belalang sebagai ikon daerah, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999.
Dinkes Sleman perketat pemisahan jeroan kurban untuk cegah kontaminasi dan risiko penyakit saat Iduladha 2026.
Disdukcapil Bantul mencatat 985.142 penduduk pada 2025. Banguntapan menjadi wilayah terpadat dengan 118.712 jiwa.
Polda Metro Jaya menangkap 173 tersangka dari 127 kasus kejahatan jalanan di Jakarta selama 1–22 Mei 2026 melalui operasi terpadu.
UPNV Jogja menonaktifkan lima dosen terkait dugaan kekerasan seksual. Seluruh aktivitas Tridharma dihentikan selama proses investigasi.
BP BUMN dan Kemnaker memperkuat sinergi transformasi BUMN dengan memastikan perlindungan pegawai dan hubungan industrial tetap sehat.