Tak Latah Ikuti Bantul, Tiket Pantai Gunungkidul Tetap per Kawasan
Gunungkidul memastikan tiket wisata pantai tetap menggunakan skema per kawasan. Pengunjung dinilai lebih diuntungkan dibanding tiket per destinasi.
Pengunjung mencuci tangan di fasilitas cuci tangan yang terpasang di pintu masuk Pasar Argosari, Wonosari, Rabu (29/4/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul Johan Eko Sudarto menghadapi dilema retribusi pelayanan pasar. Sebab, retribusi harus dinaikkan bersamaan dengan adanya penyebaran virus Corona di masyarakat.
“Rekomendasi Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar turun dari Pemerintah DIY, Agustus. Jadi, kami harus langsung melaksanakannya mulai awal September,” kata Johan, Minggu (13/9/2020).
Dia mengatakan kebijakan itu diambil melalui proses yang panjang. Retribusi belum diubag sejak 2011 lalu. “Idealnya naik setiap tiga tahun sekali,” ungkapnya.
BACA JUGA: Korban Tewas dalam Kebakaran di Toko Roti Trubus adalah Karyawan Toko
Johan mengatakan Perda No.4/2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah dibahas di 2019 lalu. DPRD bersama-sama dengan bupati telah sepakat membahas raperda ini. Namun, karena raperda berkaitan dengan pendapatan, Pemerintah DIY maupun Pemerintah Pusat harus diajak konsultasi.
“Jadi tidak serta merta setelah disetujui langsung diberlakukan karena harus melalui konsultasi. Ini butuh proses karena rekomendasi baru turun Agustus sehingga pelaksanaan dilakukan mulai September,” kata mantan Camat Ponjong ini.
Menurut dia, sosialisasi terhadap pedagang di 40 pasar yang dikelola oleh Pemkab Gunungkidul sudah dilakukan. Johan pun mengimbau kepada pedagang yang merasa keberatan untuk menyampaikan agar ada kebijakan yang lebih lanjut berkaitan dengan kenaikan retribusi pasar.
BACA JUGA: Sejumlah Gedung di Kota Jogja Dibidik Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
“Kami masih cari payung hukum agar ada solusi. Sebab, Corona memang benar-benar berdampak terhadap masyarkat, salah satunya para pedagang pasar,” katanya.
Sekretaris Disperindag Gunungkidul, Virgilio Soriano, mengatakan ada beberapa kategori penyesuaian tarif, mulai dari kios, los hingga pelataran pasar. Tarif kios dipatok Rp250 naik menjadi Rp500 per meter persegi. Adapun tarif los dari awalnya Rp200 menjadi Rp400 per meter persegi dan untuk pelataran dari Rp150 menjadi Rp300 per meter persegi.
Selain itu, perubahan juga berlaku untuk hewan ternak. Sebagai contoh, sapi dipatok tarif Rp4.000 per ekor, kambing Rp700 dan unggas Rp200 per ekor dan berlaku setiap harinya. “Retribusi ini nantinya akan kembali ke pedagang dalam bentu peningkatan fasilitas yang ada di pasar, mulai adanya perbaikan kerusakan maupun proses revitalisasi pasar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul memastikan tiket wisata pantai tetap menggunakan skema per kawasan. Pengunjung dinilai lebih diuntungkan dibanding tiket per destinasi.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 20 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.
Transmigrasi Festival 2026 Fun Run 6K digelar di Kaliurang pada 23 Agustus 2026 untuk mendorong wisata dan ekonomi lokal di Sleman.
BMKG memprakirakan cuaca Jogja hari ini, Senin 20 Juli 2026, didominasi cerah. Sleman bersuhu hingga 31 derajat Celsius, Bantul cerah berawan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 20 Juli 2026 tersedia di Alkid dan Simon Palace. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.