Survei SPPG Bantul Dimulai Akhir September, MBG Dipantau Ketat
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Pagar pembatas dan spanduk penanda larangan beraktivitas terpasang di sepanjang bangunan di Jalan Perwakilan kawasan Malioboro, Rabu (4/1/2023). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Jogoboro dan TNI/Polri memasang pagar pembatas dan spanduk penanda di sepanjang bangunan sisi utara di Jalan Perwakilan Malioboro, Rabu (4/1/2023). Upaya itu merupakan tindak lanjut dari rencana pengosongan bangunan untuk penataan kawasan Sumbu Filosofi.
Pantauan di lapangan, petugas gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 Wib dengan jumlah puluhan. Mereka langsung memagari area depan bangunan pertokoan dengan pagar pembatas sambil menempeli spanduk di pintu masuk toko dengan tulisan 'Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pada bangunan/di atas tanah ini'.
BACA JUGA : Sultan Sebut Pedagang di Jalan Perwakilan Malioboro Ilegal!
Tidak ada gesekan dalam upaya pembatasan aktivitas di bangunan Jalan Perwakilan itu. Para pedagang yang menempati bangunan atau berada di lokasi hanya melihat petugas sambil merekam lewat kamera ponselnya. Sebab Pemkot Jogja sehari sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengosongkan bangunan itu paling lambat kemarin 3 Januari 2023.
Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP), Adi Kusuma Putra Suryawan menjelaskan, alasan pedagang tetap menempati bangunan itu meski sudah diperingatkan berulang kali lantaran belum adanya solusi dari Pemkot Jogja berkaitan dengan tempat relokasi maupun kompensasi. Padahal ia mengklaim, pedagang yang beraktivitas di kawasan itu rata-rata merupakan warga Jogja dan sudah lama berjualan di sana.
"Kami bukannya tidak mendukung, tapi Pemkot harusnya ada solusi dan kejelasan kami ini ditempatkan kemana setelah bangunan dikosongkan. Kita sudah upayakan ke sejumlah pihak tapi kan terus dibola-bolakan," ujarnya.
BACA JUGA : Pedagang Jalan Perwakilan Segera Surati UNESCO, Pemkot
Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan penggunaan bangunan oleh pedagang di Jalan Perwakilan, kawasan Malioboro, Kota Jogja tidak berizin. Sultan menyebut pedagang menggunakan lahan tersebut secara ilegal.
Sultan HB X mengatakan tanah yang digunakan pedagang tersebut merupakan tanah milik Kraton Ngayogyakarta. Kraton kata dia tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan di sana. “Dia [pedagang Jalan Perwakilan] ilegal, itu tanah kraton, bangunan milik keraton, bukan milik Pemda,” kata Sultan HB X, Selasa (3/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 30 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam berangkat dari Palur hingga tiba di Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.