DPRD Bantul Minta TKD Ditambah agar Pembangunan Bisa Dipercepat
DPRD Bantul meminta pemerintah pusat menambah TKD agar program pembangunan yang tertunda bisa berjalan, terutama pendidikan dan kesehatan.
Pagar pembatas dan spanduk penanda larangan beraktivitas terpasang di sepanjang bangunan di Jalan Perwakilan kawasan Malioboro, Rabu (4/1/2023). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Jogoboro dan TNI/Polri memasang pagar pembatas dan spanduk penanda di sepanjang bangunan sisi utara di Jalan Perwakilan Malioboro, Rabu (4/1/2023). Upaya itu merupakan tindak lanjut dari rencana pengosongan bangunan untuk penataan kawasan Sumbu Filosofi.
Pantauan di lapangan, petugas gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 Wib dengan jumlah puluhan. Mereka langsung memagari area depan bangunan pertokoan dengan pagar pembatas sambil menempeli spanduk di pintu masuk toko dengan tulisan 'Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pada bangunan/di atas tanah ini'.
BACA JUGA : Sultan Sebut Pedagang di Jalan Perwakilan Malioboro Ilegal!
Tidak ada gesekan dalam upaya pembatasan aktivitas di bangunan Jalan Perwakilan itu. Para pedagang yang menempati bangunan atau berada di lokasi hanya melihat petugas sambil merekam lewat kamera ponselnya. Sebab Pemkot Jogja sehari sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengosongkan bangunan itu paling lambat kemarin 3 Januari 2023.
Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP), Adi Kusuma Putra Suryawan menjelaskan, alasan pedagang tetap menempati bangunan itu meski sudah diperingatkan berulang kali lantaran belum adanya solusi dari Pemkot Jogja berkaitan dengan tempat relokasi maupun kompensasi. Padahal ia mengklaim, pedagang yang beraktivitas di kawasan itu rata-rata merupakan warga Jogja dan sudah lama berjualan di sana.
"Kami bukannya tidak mendukung, tapi Pemkot harusnya ada solusi dan kejelasan kami ini ditempatkan kemana setelah bangunan dikosongkan. Kita sudah upayakan ke sejumlah pihak tapi kan terus dibola-bolakan," ujarnya.
BACA JUGA : Pedagang Jalan Perwakilan Segera Surati UNESCO, Pemkot
Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan penggunaan bangunan oleh pedagang di Jalan Perwakilan, kawasan Malioboro, Kota Jogja tidak berizin. Sultan menyebut pedagang menggunakan lahan tersebut secara ilegal.
Sultan HB X mengatakan tanah yang digunakan pedagang tersebut merupakan tanah milik Kraton Ngayogyakarta. Kraton kata dia tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan di sana. “Dia [pedagang Jalan Perwakilan] ilegal, itu tanah kraton, bangunan milik keraton, bukan milik Pemda,” kata Sultan HB X, Selasa (3/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta pemerintah pusat menambah TKD agar program pembangunan yang tertunda bisa berjalan, terutama pendidikan dan kesehatan.
Bangladesh resmi menggantikan India di FIFA ASEAN Cup 2026. BFF menyebut kesempatan menghadapi lawan lebih kuat menjadi alasan utama menerima undangan turnamen.
DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam membuka ruang ekspresi bagi generasi muda untuk menembus ekosistem industri kreatif nasional.
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul van Gastel puas dengan penampilan timnya saat latihan bersama Bhayangkara Presisi Lampung FC sebagai persiapan Super League 2026/20
Popularitas BTS di Amerika Serikat mencapai rekor tertinggi pada kuartal II 2026. Sebanyak 46% warga AS mengaku memiliki kesan positif terhadap grup K-pop terse
Film Istimewa, drama keluarga yang terinspirasi dari kisah nyata enam anak penyandang disabilitas, menggelar special screening di Empire XXI Cinema Yogyakarta