Pemilu 2024, Baru Dua Parpol di Kulonprogo Mengajukan Berkas Perbaikan Pendaftaran

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 07 Juli 2023 21:37 WIB
Pemilu 2024, Baru Dua Parpol di Kulonprogo Mengajukan Berkas Perbaikan Pendaftaran

Ilustrasi caleg - Freepik

Harianjogja.com, KULONPROGO—Baru ada dua partai politik (parpol) peserta pemilu yang telah mengajukan berkas perbaikan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kulonprogo untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah mengatakan bahwa guna mempercepat proses perbaikan dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kulonprogo, pihaknya telah memanggil 17 partai politik (parpol) untuk mendapat arahan.

“Beberapa hari lalu, kami mengundang partai politik peserta pemilu untuk datang ke KPU. Kami tanya ke mereka untuk waktu konsultasi dan pengajuan perbaikan. Dalam sesi konsultasi itu apabila ada unggahan baru di Silon, nanti akan dinilai oleh KPU,” kata Ibah, Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA: Ditanya Murid SD Kenapa Ibu Kota Tidak Pindah ke Papua, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Ibah menambahkan pihaknya telah meminta jadwal konsultasi tiap parpol dan jadwal pengajuan berkas perbaikan. Dia menegaskan konsultasi tersebut penting dilakukan. Dengan begitu, parpol paham dalam upaya perbaikan berkas.

Sampai saat ini, masih ada enam parpol yang belum berkonsultasi yaitu Partai Ummat, Perindo, PKN, PBB, PSI, dan Demokrat. Sisanya yaitu Partai Golkar, Garuda, Gerindra, PDIP, Gelora, PAN, Hanura, PKB, PPP, Nasdem, dan PKS telah melakukan konsultasi.

“Dari parpol yang sudah konsultasi, sudah ada dua yang mengajukan berkas perbaikan pendaftaran bakal calon yaitu Hanura dan Garuda. Masih ada lima belas yang belum mengajukan perbaikan. Tapi semua parpol sudah menilaikan berkas. Maksudnya adalah dulu ketika verifikasi adminitrasi yang belum benar apa saja seperti ijazah belum dilegalisasi,” katanya.

Lebih jauh Ibah mengatakan perbaikan dilakukan karena masing ada bakal calon dari setiap parpol belum memenuhi syarat (BMS) untuk berkas pendaftaran. Hanya ada 94 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dari 550 bacaleg. Dengan begitu ada 456 bacaleg BMS.

Tegas Ibah, perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg di Kulonprogo akan ditutup pada tanggal 10 Juli 2023. Dengan begitu partai politik hanya memiliki waktu sampai tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online