28 UMKM Kuliner Jogja Ikuti Kurasi, Bidik Pasar Ritel dan Hotel
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Pengemis dan gelandangan, gepeng - Ilustrasi/Bisnis
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengklaim telah menertibkan puluhan hingga ratusan gelandangan dan pengemis (gepeng) di wilayah DIY. Tidak sedikit gepeng yang kembali terjaring penertiban dan terpaksa ditindak secara hukum.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi menjelaskan selama tahun 2022 Satpol PP DIY telah menertibkan 128 orang gepeng dari sejumlah titik di DIY.
BACA JUGA: Pengemis Berpura-pura Lumpuh di Stasiun Tugu Jogja Ternyata Warga Banguntapan
"Sejak Januari-Juli 2023 kami menertibkan 21 orang gepeng. Dari tahun 2022-2023 telah ada lima orang gepeng yang sudah ditangkap ketiga kalinya sehingga dibawa ke ranah hukum," kata Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi, Selasa (11/7/2023).
Dasar hukum penertiban gepeng, kata Qumarul, berdasarkan Perda DIY No.1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Dalam Pergub tersebut diatur upaya penertiban, penjangkauan, dan pembinaan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) dan pelimpahan.
Sesuai aturan, lanjut Qumarul, Satpol PP DIY melakukan penertiban terhadap orang yang tinggal di tempat umum, mengalami gangguan jiwa yang berada di tempat umum, meminta-minta di tempat umum, pemukiman, peribadatan, dan meminta minta dengan menggunakan alat.
BACA JUGA: Tertangkap! Ini Pengakuan Pengemis Pura-pura Lumpuh di Hadapan Polisi
“Sebelum melakukan tindakan penertiban terhadap gepeng, ada forum komunikasi dan rapat koordinasinya. Gepeng akan ditindak berdasarkan masing-masing wilayah kabupaten/kota yang melakukan penjangkauan terhadap gepeng yang ada di wilayahnya, yang ada di perempatan, atau yang meresahkan,” katanya.
Setiap kabupaten/kota, katanya, berwenang untuk menertibkan gepeng di wilayah masing-masing. Termasuk peminta-minta dengan berbagai modus. “Kabupaten/kota dapat menjangkau pengemis di perempatan. Kemudian terkait dengan penjangkauan itu dapat dikoordinasikan juga dengan Dinsos DIY sehingga dapat dilakukan asesmen di Dinsos DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Harga emas Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2.768.000 per gram. Simak harga lengkap 0,5 gram hingga 1.000 gram dan ketentuan pajaknya.
Manchester City dikabarkan sepakat merekrut Allan Elias dari Palmeiras dengan nilai 40 juta euro atau sekitar Rp828 miliar.
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan.
Jepang diproyeksikan membutuhkan 820.000 tenaga kerja dalam lima tahun. Pemkab Magelang mendorong SDM lokal meningkatkan kompetensi.
AS mengusulkan biaya pengajuan visa kerja H-1B sebesar 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar, di luar biaya lainnya.