Serangan Monyet Bikin Resah Petani Tanjungsari Gunungkidul
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
Ilustrasi Partai Demokrat./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kesekretarian DPRD Gunungkidul memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Demokrat, Suyanto jalan terus. Meski demikian, untuk pelantikan masih harus menunggu turunnya rekomendasi dari DPP partai yang menanungi.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Herry Sukaswadi mengatakan, anggota DPRD Suyanto meninggal dunia pada 4 Juni 2023. Sesuai dengan ketentuan, maka harus dilakukan PAW agar posisi dewan yang kosong bisa segera terisi.
Ia mengakui sudah mendapatkan surat dari DPC Demokrat untuk memroses PAW. Langkah pertama berkoordinasi dengan KPU Gunungkidul berkaitan dengan nama calon penggantinya.
BACA JUGA : Sakit Paru-Paru, Anggota DPRD Gunungkidul Suyanto Meninggal Dunia
“Sudah ada nama kandidat penggantinya. Tapi, biar partai yang mengumumkan,” kata Herry kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Sesuai dengan tahapan, setelah ada calon dari KPU maka proses pengajuan pelantikan ke Gubernur DIY, melalui bupati. Hanya saja, sambung dia, surat permohonan pelantikan belum bisa diproses dikarenakan masih menunggu rekomendasi dari DPP Partai Demokrat.
“Rekomendasinya belum turun dan kami masih menunggu. Setelah ada, kami siap melanjutkan proses PAW hingga dilantiknya pengganti almarhum Pak Yanto,” katanya.
Ketua DPC Demokrat Gunungkidul, Henry Ardiyanto mengatakan, PAW masih dalam proses. Sudah ada rekomendasi dari KPU berkaitan dengan calon pengganti almarhum Suyanto.
“Kami ikuti aturan saja dan tidak mungkin pengganti diambil dari daerah pilihan lain,” katanya.
Ia mengungkapkan untuk tahapan, DPC tidak bisa bertindak sendiri. Hal ini karena sesuai dengan peraturan, proses pelantikan harus disertai rekomendasi dari DPD maupun DPP Partai Demokrat.
“Sekarang masih proses dan kalau sudah ada rekomendasinya, kami serahkan ke Kesekretariatan DPRD untuk diproses PAW,” katanya.
BACA JUGA : PAW Mendiang Suyanto Anggota DPRD Gunungkidul Tunggu Usulan Partai Politik
Terkait calon pengganti, Henry mengakui berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak di Pemilihan Legislatif 2019 setelah Suyanto adalah Eli Tosan. “Kami sesuaikan dengan mekanisme PAW. Bahwa pergantian dilimpahkan ke calon dengan pemilih suara terbanyak kedua sesuai dengan aturan di KPU,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sudah menerima surat dari DPRD berkaitan dengan proses PAW. Sesuai dengan peraturan, maka calon pengganti merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di Pileg 2019.
“Hasilnya juga sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Kelor, Kemadang, Tanjungsari mengeluhkan serangan monyet ekor panjang yang merusak area pertanian yang dimiliki karena bisa gagal panen.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Minim Sampah, Berkarya di Kebun, Bahagia di Dapur