Santri di Sleman Bisa Daftar SPMB Jalur Domisili Wilayah
SPMB Sleman 2026 jalur Domisili Wilayah beri kemudahan bagi santri dan anak panti asuhan untuk mendaftar sekolah. Simak syarat dan jadwal lengkapnya.
Para pelaku perjalanan melalui YIA, Kulonprogo, Rabu (11/5/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kulonprogo akan memitrakan Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Lendah dengan Alfamart di dalam komplek Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Mini market tersebut akan dikelola di bawah nama ToMiRa atau Toko Milik Rakyat.
Kepala Dinkop UKM Kulonprogo, Iffah Mufidati, mengatakan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi guna menjalin kemitraan tersebut.
BACA JUGA: Kebakaran Merbabu Capai Wilayah Boyolali, Ratusan Warga Terancam Krisis Air Bersih
"Salah satu syarat yang harus dilengkapi KUD Makmur Lendah yaitu melakukan perubahan anggaran dasar [PAD] agar bisa tercatat dalam AHU [Administrasi Hukum Umum] Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan syarat untuk mengurus izin berusaha melalui notaris," kata Iffah dihubungi, Sabtu (27/10/2023).
Iffah menambahkan produk yang akan dijual melalui ToMiRa tersebut harus memiliki kualitas baik atau kelas premium menyusul letaknya ada di dalam YIA. Dalam waktu dekat, KUD Makmur Lendah akan mengirim surat kepada Kepala Dinkop UKM yang isinya permohonan untuk mengelola ToMiRa.
Lebih jauh, Iffah menjelaskan upaya untuk memitrakan koperasi dengan pengusaha besar yang memiliki toko modern untuk kemudian menjadi ToMiRa mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
BACA JUGA: Struktur Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Diumumkan Pekan Depan
Pada Pasal 3 Perda tersebut telah menyatakan bahwa Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penataan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan, salah satunya, menjamin terselenggaranya kemitraan antara Pelaku Usaha Pasar Rakyat, Koperasi, dan UMK-M dengan Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan.
Tidak hanya itu, dalam Perda tersebut telah diatur mengenai jarak antara Pusat Perbelanjaan dan toko swalayan waralaba dengan Pasar Rakyat. Toko yang berjarak kurang dari 1000 meter harus bermitra dengan koperasi dengan besaran kepemilikan minimal 51% milik koperasi. Sedangkan yang lebih dari 1000 meter tetap bermitra dengan koperasi namun dengan pembagian hasil atau sharing profit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Sleman 2026 jalur Domisili Wilayah beri kemudahan bagi santri dan anak panti asuhan untuk mendaftar sekolah. Simak syarat dan jadwal lengkapnya.
KY meloloskan 42 kandidat hakim MA 2026 ke tahap kesehatan dan kepribadian. Publik diminta ikut mengawasi rekam jejak peserta.
Kemenag Sleman memetakan 1.039 lokasi Salat Iduladha 2026. Ngemplak terbanyak, Moyudan jadi wilayah dengan jemaah terpadat.
Bank Jateng dukung Rakernas ADPLK 2026 untuk memperkuat industri DPLK yang modern, inovatif, dan berintegritas.
Sapi kurban Presiden Prabowo dikirim ke Pulau Laut Natuna lewat perjalanan laut penuh tantangan demi warga perbatasan Indonesia.
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.