Beralih Kewenangan, Status Jalan Kabupaten di Kulonprogo Menyusut 500 Kilometer

Triyo Handoko
Triyo Handoko Selasa, 26 Desember 2023 20:17 WIB
Beralih Kewenangan, Status Jalan Kabupaten di Kulonprogo Menyusut 500 Kilometer

Ilustrasi lampu penerangan jalan umum (IST/Freepik)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Jalan yang berstatus kabupaten di Kulonprogo menyusut panjangnya hingga 500 kilometer, dari 1.300 kilometer jadi 800 kilometer. Pengurangan panjang jalan kabupaten ini untuk memudahkan koordinasi, pemeliharaan, hingga perbaikan.

Pengurangan panjang jalan kabupaten itu menunggu surat keputusan yang nantinya akan dikeluarkan pada 2024 nanti. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo yang bertanggung jawab atas jalan kabupaten tersebut sudah melakukan inventarisasi dan kajian dalam pengurangan panjang jalan tersebut.

BACA JUGA : DPUPKP Bantul Klaim Sudah Perbaiki Jalan Alternatif Menuju Tempat Wisata

Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Kulonprogo A. Nurcahyo Budi Wibowo menjelaskan pengurangan jalan ini akan diajukannya ke Pemkab dan DPRD Kulonprogo. "Nanti akan dibahas di Pemkab dan DPRD agar disetujui dan diberikan surat keputusan," ujarnya, Selasa (26/12/2023). 

Pengurangan jalan kabupaten, jelas Nurcahyo, juga dilakukan atas usul instansi terkait. "Misalnya ada kalurahan yang minta jalan kabupaten di wilayahnya jadi tanggung jawabnya, lalu ada juga lembaga lain seperti BKSDA Waduk Sermo itu juga minta sendiri untuk mengelola jalan kabupaten di wilayahnya untuk dikelola sendiri juga," terangnya.

Permintaan pengambilan jalan dengan status kabupaten oleh instansi lain, lanjut Nurcahyo, membuat efektif pengelolaan dinasnya. "Karena anggaran kami terbatas dan ada banyak juga maka permintaan pengalihan ini mengefektifkan kami dalam memelihara dan perbaikan jalan yang ada," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan DPUPKP Kulonprogo Wuriandreza Gigih Muktitama mencontohkan Kalurahan Kedundang, Temon yang minta dilakukan pengalihan status jalan kabupaten jadi jalan desa. "Karena mereka punya anggaran yang banyak sedangkan kalau menunggu pemeliharan dari kami mungkin perlu antri, jadi agar lebih efektif mereka minta status jalannya jadi desa saja agar lebih mudah mereka memeliharanya sendiri," ungkapnya.

BACA JUGA : Disiapkan Rp68 Miliar, 47 Ruas Jalan di Kulonprogo Diperbaiki Tahun Depan, Berikut Daftarnya

Selain Kalurahan Kedundang, ada juga BBWSO yang minta pengalihan status jalan di sekitar aliran sungainya. "Kalau BBWSO minta dilakukan pengalihan jalan-jalan di tanggul-tanggul sungai, alasan latar belakangnya juga sama agar lebih mudah melakukan pemeliharaan. Kalau tidak begitu penganggaran mereka juga rumit kalau memperbaiki jalan yang statusnya kabupaten jadi skelaian jalan jadi statusnya mereka aja agar mudah," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online