KPU Sleman Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Tahapannya

David Kurniawan
David Kurniawan Sabtu, 24 Agustus 2024 20:27 WIB
KPU Sleman Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Tahapannya

Ilustrasi Pilkada - Antara

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman telah mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di pilkada 2024, Sabtu (24/8/2024). Dipastikan dalam pengumuman ini juga telah mengakomodasi putusan MK No.60 tentang syarat dukungan pencalonan.

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, pengumuman tentang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Sleman sudah diumumkan di laman resmi milik KPU Sleman. Selain itu, juga telah diunggah di media sosial resmi yang dimiliki.

“Sudah kami umumkan dan pengumuman berlangsung hingga 26 Agustus 2024,” kata Aan, sapaan akrabnya, Sabtu sore.

BACA JUGA : Ditinggal Sendirian, PAN Siap Usung Kustini di Pilkada Sleman

Dia menjelaskan, untuk pengumuman memuat tentang syarat pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati. Selain itu, juga ada syarat dukungan untuk pasangan bakal calon yang maju melalui jalur partai.

Aan memastikan untuk dukungan partai dan syarat pencalonan juga sudah mengakomodasi dari putusan MK No.60. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU RI yang sudah menerbitkan surat kepada KPU kabuapten-kota agar mempedomani putusan MK.

“Kami sudah mengakomodasi putusan dari MK terkait dengan syarat dukungan 7,5% dari suara sah di pemilihan DPRD 2024,” katanya.

Aan menambahkan, setelah pengumuman dilanjutkan dengan proses pendaftaran pasangan bakal calon. Rencananya pendaftaran dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.

“Sudah kami persiapkan termasuk menyiapkan help deks untuk membantu dalam proses pencalonan,” katanya.

Sesuai dengan tahapan yang disusun, maka setelah pendaftaran akan ada tahapan pemeriksaan Kesehatan yang berlangsung 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selanjutnya pada 29 Agustus hingga 4 September dilaksanakan penelitian persyaratan adiminstrasi pasangan calon.

Adapun pada 5-6 September 2024 akan diumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon. KPU Sleman juga memberikan waktu untuk memerbaiki atau melengkapi persyaratan yang kurang maupun pengajuan calon pengganti di 6-8 September.

Setelah itu, akan dilakukan penelitian terhadap berkas maupun persyaratan dokumen calon pengganti pada 6-14 September. KPU akan mengumumkan  hasil penelitian ini pada 13-14 September.

Di rentang waktu 15-18 September 2024, KPU akan meminta masukan dan tanggapan dari Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Setelah itu dilakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari Masyarakat mulai 15-21 September.

BACA JUGA : Ditinggal Rony Wijaya Jelang Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Bantul, Begini Respons Abdul Halim

“Penetapan calon akan dilakukan di 23 September 2023 sekaligus pengambilan nomor urut bagi pasangan yang ditetapkan maju di Pilkada 2024,” katanya.

Anggota Bawaslu Sleman, Fadhly Kharisma Rahman mengatakan, akan melakukan pengawasan secara intensif berkaitan dengan tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran sampai penetapan pasangan calon. “Pasti akan kami awasi dengan seksama,” katanya.

Sebelum pendaftaran dibuka, ia juga mengimbau kepada KPU agar proses disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Di sisi lain, juga ada imbauan ke partai politik agar memastikan syarat pencalonan dari pasangan calon benar-benar sudah lengkap.

“Jadi pastikan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semuanya sudah siap saat akan dibawa ke KPU,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online