Parkir Lapangan Pemda Sleman Kini Berbayar, Akses Publik Disorot
Parkir berbayar di Lapangan Pemda Sleman dikritik karena dinilai membatasi akses ruang publik. Warga meminta fasilitas publik tetap mudah diakses.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul memasang garis kejaksaan di salah satu lokasi penambangan di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Selasa (2/7/2024). - ist/Kejari Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus penambangan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari mencapai sekitar Rp600 juta. Saat ini, Kejari masih menunggu surat resmi dari Inspektorat Daerah (Isda) Gunungkidul ihwal perhitungan tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan penghitungan potensi kerugian negara tersebut diawali dengan pengukuran lokasi tanah kas desa yang ditambang dengan menggandeng CV. Bumi Indonesia sebagai ahli ukur. Hasil pengukuran lantas dilimpahkan ke Isda Gunungkidul.
“Dalam beberapa kali ekpos dan pemeriksaan beberapa saksi itu muncul angka estimasi potensi kerugian sekitar Rp600 juta. Memang masih estimasi, karena surat resmi dari Isda belum kami terima,” kata Sendhy ditemui di Kejari Gunungkidul, Selasa, (3/9).
Perkiraan pontesi kerugian berasal dari volume atau kubikasi TKD sebesar 24.000 meter kubik. Dari jumlah ini, sebanyak 5% digunakan untuk tanah uruk fasilitas umum seperti lapangan di Kalurahan Sampang. Sisanya dijual untuk proyek Tol Jogja – Solo.
Sendhy menambahkan tidak ada keterangan atau perjanjian tujuan penambangan untuk uruk Tol Jogja – Solo.
“Kenapa bisa sampai ke Sampang ya SIPB [surat izin pertambangan batuan] dari Pemerintah Pusat memang di Sampang lokasinya, tapi bukan di TKD,” katanya.
Ternyata, perangkat Pemerintah Kalurahan Sampang menunjukkan lokasi yang menurut mereka tidak termasuk TKD. Lokasi ini digunakan sebagai akses lalu lintas truk pengangkut. Padahal menurut Sendhy, lokasi itu adalah TKD.
Sendhy telah mencocokan peta desa tahun 1951 di mana persil 282 benar TKD dan tidak akan kemungkinan pergeseran. Tidak ada riwayat pergeseran TKD seperti tukar guling. Harga per kubik tanah tersebut mencapai Rp46.500. Per pekan, perusahaan dapat membayar hingga Rp30 juta, tergantung besar kecil ritasenya.
“Penambangan TKD itu 7 sampai 30 September 2022. Kurang dari sebulan. Setelah perusahaan menambang di TKD itu, mereka menambang di tanah warga sesuai koordinat di SIPB,” ucapnya.
Lebih jauh, Sendhy mengatakan kemungkinan tersangka berasal dari pihak perusahaan penambang dan beberapa perangkat kalurahan. Meski begitu, ada juga tiga warga yang terlibat dalam penambangan TKD tersebut. Satu warga berprofesi TNI berperan sebagai rekening penampung. Satu warga lagi sebagai perekap ritase dan satu lainnya membuat patok pembatas dan mendistribusikan biaya kompensasi kepada warga terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Parkir berbayar di Lapangan Pemda Sleman dikritik karena dinilai membatasi akses ruang publik. Warga meminta fasilitas publik tetap mudah diakses.
Bea Cukai Soetta menggagalkan penyelundupan 5,226 kg etomidate oleh lima WN Malaysia yang disembunyikan di sol sepatu.
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.