Menempel Stiker Tanpa Izin di Lampu APILL, Dishub Gunungkidul: Ancamannya 1 Tahun Penjara

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 10 September 2024 21:57 WIB
Menempel Stiker Tanpa Izin di Lampu APILL, Dishub Gunungkidul: Ancamannya 1 Tahun Penjara

Lampu lali lintas./Solopos

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul menyampaikan bahwa pelaku vandal pada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dapat dijatuhi sanksi satu tahun penjara. Pasalnya, vandal pada APILL dapat mengganggu fungsi, sehingga pengendara tidak dapat mendeteksi instruksi lampu dengan baik.

Sekretaris Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan pemberian sanksi mengacu pada Pasal 275 Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyi pasal itu adalah “Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.”

BACA JUGA: Musim Hujan, Dishub Jogja Waspadai Kerusakan APILL

Bayu menambahkan pembersihan APILL dan rambu dari vandal dilakukan pada Jumat, (6/9/2024). Sasaran pembersihan ada di Kota Wonosari yang terbagi menjadi empat titik yaitu barat, timur, Wonosari kota, dan sekitar terminal Tipe C Semin.

Seksi Manajeman dan Rekayasa Lalu Lintas Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul, Patnawati mengaku vandal di APILL dan rambu lebih banyak berupa stiker.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online