Jelang Iduladha, Pengurusan SKKH di Sleman Justru Sepi Peminat
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lampu lali lintas./Solopos
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul menyampaikan bahwa pelaku vandal pada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dapat dijatuhi sanksi satu tahun penjara. Pasalnya, vandal pada APILL dapat mengganggu fungsi, sehingga pengendara tidak dapat mendeteksi instruksi lampu dengan baik.
Sekretaris Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan pemberian sanksi mengacu pada Pasal 275 Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyi pasal itu adalah “Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.”
BACA JUGA: Musim Hujan, Dishub Jogja Waspadai Kerusakan APILL
Bayu menambahkan pembersihan APILL dan rambu dari vandal dilakukan pada Jumat, (6/9/2024). Sasaran pembersihan ada di Kota Wonosari yang terbagi menjadi empat titik yaitu barat, timur, Wonosari kota, dan sekitar terminal Tipe C Semin.
Seksi Manajeman dan Rekayasa Lalu Lintas Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul, Patnawati mengaku vandal di APILL dan rambu lebih banyak berupa stiker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Sebanyak 1.021 warga Sleman gagal donor darah awal 2026, mayoritas karena Hb rendah. PMI pastikan stok aman.
Keributan misa GMS Bantul dipicu izin belum lengkap. Polisi mediasi kedua pihak, situasi kini kondusif dan tetap jaga toleransi.
Tawuran remaja di Magelang dipicu tantangan Instagram. Dua pelajar luka parah, lima pelaku diamankan polisi.
Polemik GMS Bantul berujung kesepakatan. Ibadah tetap boleh, namun wajib lengkapi izin. Polisi siap tindak pelaku intimidasi.
Survei Abacus Data: 80% warga Kanada nilai AS di jalur salah. Faktor Trump dan kondisi global jadi pemicu kekhawatiran.