KNMP Poncosari Punya Cold Storage, Didorong Jadi Pusat Nelayan di Bantul
KNMP Poncosari Bantul didorong menjadi pusat kegiatan nelayan dan pengembangan hasil perikanan dengan fasilitas cold storage dan pabrik es.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (27/6/2024). - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 5/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol atau Miras yang ditandatangani pada 30 Oktober 2024.
Instruksi ini secara tegas mengatur berbagai aspek terkait peredaran minuman beralkohol, mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan.
Salah satu poin penting dalam instruksi ini adalah kewajiban bagi seluruh kepala daerah di wilayah DIY untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis minuman beralkohol. Mulai dari produsen, importir, hingga pengecer, semua harus terdata dan diawasi dengan ketat.
Selain itu, instruksi juga melarang penjualan minuman beralkohol secara daring atau melalui layanan antar.
Gubernur DIY juga menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari bahaya minuman beralkohol. Oleh karena itu, dalam instruksi ini dilarang keras penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur 21 tahun.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk menjual minuman beralkohol, seperti di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Untuk memastikan efektivitas instruksi ini, Gubernur DIY mengajak seluruh pihak terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang ada dan melakukan percepatan penyusunan peraturan baru yang diperlukan untuk mendukung pengendalian minuman beralkohol.
Dengan diterbitkannya instruksi ini, diharapkan dapat menciptakan masyarakat Jogja yang lebih sehat, aman, dan tertib. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi berbagai permasalahan sosial yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan minuman beralkohol.
Aturan yang berisi delapan poin penting itu juga meminta kepala daerah di masing-masing kabupaten kota untuk melaporkan hasil pelaksanaan aturan tersebut maksimal 15 hari kerja sejak Instruksi Gubernur itu diterbitkan termasuk melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KNMP Poncosari Bantul didorong menjadi pusat kegiatan nelayan dan pengembangan hasil perikanan dengan fasilitas cold storage dan pabrik es.
Indonesia menguasai 41% produksi nikel olahan dunia. Pemerintah mendorong hilirisasi berlanjut ke ekosistem baterai.
WJNC 2026 diperpanjang dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer. Pemkot Jogja menargetkan 60.000 pengunjung dan siapkan rekayasa lalu lintas.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI menggelar panen raya jagung di Desa Binaan Imigrasi di Semin
IHSG ditutup turun 26,16 poin atau 0,43 persen ke 6.121,70 pada Selasa (29/9/2026), mengikuti pelemahan bursa Asia.
Pilur PAW 2026 digelar serentak di 66 kalurahan di tiga kabupaten DIY. Warga diingatkan menjaga ketertiban dan kerukunan.