Kejahatan DIY Merajalela, Penjaga TPR Parangtritis Disabet Celurit
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (27/6/2024). - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 5/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol atau Miras yang ditandatangani pada 30 Oktober 2024.
Instruksi ini secara tegas mengatur berbagai aspek terkait peredaran minuman beralkohol, mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan.
Salah satu poin penting dalam instruksi ini adalah kewajiban bagi seluruh kepala daerah di wilayah DIY untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis minuman beralkohol. Mulai dari produsen, importir, hingga pengecer, semua harus terdata dan diawasi dengan ketat.
Selain itu, instruksi juga melarang penjualan minuman beralkohol secara daring atau melalui layanan antar.
Gubernur DIY juga menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari bahaya minuman beralkohol. Oleh karena itu, dalam instruksi ini dilarang keras penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur 21 tahun.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk menjual minuman beralkohol, seperti di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Untuk memastikan efektivitas instruksi ini, Gubernur DIY mengajak seluruh pihak terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang ada dan melakukan percepatan penyusunan peraturan baru yang diperlukan untuk mendukung pengendalian minuman beralkohol.
Dengan diterbitkannya instruksi ini, diharapkan dapat menciptakan masyarakat Jogja yang lebih sehat, aman, dan tertib. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi berbagai permasalahan sosial yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan minuman beralkohol.
Aturan yang berisi delapan poin penting itu juga meminta kepala daerah di masing-masing kabupaten kota untuk melaporkan hasil pelaksanaan aturan tersebut maksimal 15 hari kerja sejak Instruksi Gubernur itu diterbitkan termasuk melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kapanewon Godean mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.