DPRD Kulonprogo Kawal Investasi Sentolo dan Ekonomi Pertanian
DPRD Kulonprogo mengawal perkembangan investasi di kawasan industri Sentolo sekaligus mendorong kelompok wanita tani memperkuat ekonomi lokal.
Pekerja/Buruh - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulonprogo mengklaim belum menemukan kasus penahanan ijazah karyawan oleh 168 perusahaan yang aktif di wilayahnya.
Meski demikian, Disnaker akan masif menyosialisasikan dan mengawal implementasi Surat Edaran (SE) Kemnaker perihal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di wilayahnya.
"Selama ini temuan penahanan ijazah belum ada di tempat kami, SE tersebut nantinya sifatnya antisipasi di Kulonprogo," kata Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisna, Jumat (23/5/2025).
BACA JUGA: Menaker Keluarkan SE Larangan Penahanan Ijazah
Bambang menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menunggu tindak lanjut di Provinsi DIY atas SE Kemnaker tersebut. Sebab, tindak lanjut dari Pemda DIY akan menjadi landasan dalam melakukan sosialisasi yang lebih masif. Menurutnya, tindak lanjut dari provinsi bisa berupa SE. Oleh karena itu, sekarang akan menunggu SE dari Gubernur untuk lebih memiliki landasan kuat di Kulonprogo.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY Amin Subargus menyampaikan, akan melakukan kajian untuk menyusun langkah konkret terhadap SE Menaker tersebut. Menurutnya, SE Menaker sebagai imbauan untuk rujukan agar dapat menekan praktik penahanan ijazah.
"Memang kita rencanakan sebelumnya, bahkan sebelum SE ini terbit. Namun dengan adanya SE dari Menaker, kita menjadikannya sebagai acuan utama,” ucapnya. Sesuai dengan SE Menaker tersebut, setiap Gubernur diminta menindaklanjuti dengan membuat edaran untuk bupati dan walikota.
Adapun dalam SE Menaker tersebut, selain ijazah, dokumen pribadi lainnya dilarang untuk ditahan oleh perusahaan. Di antaranya seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kulonprogo mengawal perkembangan investasi di kawasan industri Sentolo sekaligus mendorong kelompok wanita tani memperkuat ekonomi lokal.
Chelsea kalah 0-2 dari Tottenham Hotspur di Stamford Bridge setelah Mike Penders mencetak gol bunuh diri dan Cole Palmer dikartu merah.
Berita ekonomi sepekan mencakup evaluasi kontrak ekspor energi oleh Bahlil, target kesejahteraan nelayan, saham BUMN, gaji PNS, dan penyaluran KUR.
Prakiraan cuaca Jogja dan empat wilayah DIY pada Minggu, 25 Oktober 2026, berpotensi hujan ringan. Simak suhu dan kelembapannya.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.