Pria di Kulonprogo Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Verbal Sesama Jenis

Khairul Ma'arif
Khairul Ma'arif Selasa, 08 Juli 2025 17:07 WIB
Pria di Kulonprogo Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Verbal Sesama Jenis

Ilustrasi/Pixabay

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo menetapkan seorang pria inisial R sebagai tersangka pelecehan seksual verbal. Tindak pidana tersebut dilakukan R terhadap sesama pria yang berinisial H warga Galur, Kulonprogo.

Korban H masih berusia 18 tahun yang merasa tidak nyaman dengan pelecehan verbal tersangka melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. "Terkait R laporan yang masuk terkait pelecehan seksual secara verbal, R sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA: Pakar UGM: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Bisa Menimbulkan Kemiskinan Baru

Sarjoko menjelaskan, kronologi kejadian bermula sekitar Maret 2025 lalu. Korban H mendapat chat WA dari tersangka pada malam hari.

"Pesan WA itu bermuatan seksual," katanya.

Sarjoko mengungkapkan, atas kejadian itu korban merasa dilecehkan sehingga melaporkannya ke Polres Kulonprogo.

Tujuan melaporkan peristiwa itu agar kejadian yang dialaminya dilakukan pengusutan lebih lanjut. Namun, tersangka R tidak dilakukan penahanan. "Tersangka wajib lapor," ujarnya.

BACA JUGA: Viral Penumpang KA Sancaka Dilempar Batu di Jalur Daop 6 Jogja, Pelaku Belum Tertangkap

Sarjoko menyampaikan, antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan spesifik. Terutama terkait hubungan keluarga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online