Survei SPPG Bantul Dimulai Akhir September, MBG Dipantau Ketat
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Suasana sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online almarhum Juremi, 60 di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (28/7/2025)./ Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL–Suasana haru dan emosi mewarnai sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online almarhum Juremi, 60 di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (28/7/2025). Terdakwa Yoga Andry, 30 duduk di kursi pesakitan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Arif Wibowo, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul, Tersangka Habisi Korban dengan Palu
Terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.
Namun, jalannya sidang berlangsung penuh ketegangan. Ratusan massa yang merupakan simpatisan dan keluarga korban telah memadati halaman PN Bantul sejak pagi hari, sebagai solidaritas dan dukungan kepada keluarga mendiang Juremi.
Ketegangan memuncak ketika Jaksa membacakan kronologi pembunuhan. Suasana ruang sidang berubah menjadi histeris. Anak korban, Eslismawati, yang hadir di persidangan, tak kuasa menahan tangis. Ia berteriak pilu menyebut ayahnya dibunuh secara keji dan sempat pingsan di ruang sidang.
“Dia membunuh bapak saya dengan sadis, dipukul sampai 30 kali di kepala. Mobilnya mau diambil... Ibu saya sekarang trauma di rumah,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, R Anwar Ary Widodo menyatakan pihaknya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menerapkan pasal berlapis dalam dakwaan.
“Kami sangat berterima kasih karena jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juga pasal 339, 338, dan 351 ayat 3 KUHP. Itu sesuai harapan keluarga korban,” kata Anwar.
Ia juga menegaskan pihak keluarga berharap tuntutan hukuman mati dijatuhkan dan tetap bertahan hingga vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mengenai sikap terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi, menurut Anwar, hal itu mungkin karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya. “Dalam rekonstruksi juga sudah sesuai. Tidak ada celah untuk membantah,” katanya.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dan keluarga korban berharap proses hukum bisa berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Sebanyak 1.001 pembatik akan membatik bersama di Malioboro pada 3 Oktober 2026. Jalan ditutup pukul 06.00-09.00 WIB.
Nissan menilai produsen Tiongkok menjadi tantangan berat dan menyiapkan strategi biaya menghadapi potensi produksi mobil China di Meksiko.
Jadwal Asian Games 2026 30 September menghadirkan panjat tebing, gulat, tenis, sepak takraw, esports, hingga balap sepeda Indonesia.
Vilmei berencana resign sebagai content creator dan bekerja dari nol untuk mengumpulkan Rp100 juta pertama setelah kasus uang Rp1,2 miliar.
Suzuki mengembangkan mesin 1.2 turbo 126 hp dan 230 Nm yang kompatibel E100, CNG, CBG serta disiapkan bersama teknologi hybrid.