Dua SPPG di Kulonprogo Masih Disetop, Perizinan Jadi Sorotan
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab mendorong tertib perizinan dan penguatan SOP program MBG.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merencanakan tahun depan akan meniadakan tarif pajak bumi bangunan (PBB) untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Pemkab Kulonprogo belum mampu memberlakukan nol rupiah untuk pajak PBB khusus LP2B.
Alasannya, secara kondisi kemampuan fiskal daerah belum memadai untuk dapat diberlakukan. Padahal, pajak PBB LP2B sangat membantu kalangan petani yang mayoritas menengah ke bawah.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kulonprogo, Ika Yonita Gunawan membenarkan hal tersebut. Jangankan memberlakukan nol rupiah pajak PBB bagi petani yang memiliki LP2B, untuk memberikan insentif saja belum bisa dilakukan.
BACA JUGA: Gunungkidul Terapkan Perda Pemakaman, Ada Aturan Teknis hingga Larangan
"Secara khusus insentif untuk LP2B belum ada sampai sekarang hanya saja menurut Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ada keringanan untuk lahan produksi pangan," katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kemampuan fiskal Kulonprogo yang belum mumpuni bahkan dalam waktu dekat tidak memungkinkan untuk mengadopsi program di Bantul tersebut. Termasuk sampai satu hingga dua tahun ke depan pembebasan pajak PBB khusus LP2B belum bisa dilakukan Kulonprogo. Namun, Ika Yonita menyadari insentif khusus untuk LP2B perlu diterapkan sebagai upaya untuk menekan alih fungsi lahan pertanian.
"Penerapannya juga untuk menjamin pemilik LP2b merasa dihargai untuk mempertahankan lahan mereka," katanya.
Ika Yonita mengungkapkan, kondisi fiskal Kulonprogo yang tidak memadai karena rasio pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) cukup rendah. Bahkan kecenderungannya selalu turun tiap tahunnya.
BACA JUGA: Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Tak Hadiri Sidang PK
Dia mencontohkan pada 2024 saja rasionya hanya mencapai 0,54 persen. Kendati begitu, tarif pajak khusus LP2B di Kulonprogo tidak terlalu tinggi dan nilainya lebih rendah dibanding pajak PBB selain LP2B. "Pajak LP2B lebih murah 0,02 persen dibanding pajak pekarangan dan bangunan," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Taufiq Amrullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab mendorong tertib perizinan dan penguatan SOP program MBG.
Data pariwisata DIY dinilai belum utuh. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan memperbaiki kualitas data untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kodim 0706/Temanggung menyalurkan 5.000 liter air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Temanggung saat debit sumber air mulai menurun.
Indonesia All Stars siap menghadapi Aston Villa di SUGBK pada 1 Agustus 2026. Brandon Scheunemann masuk skuad bersama Ezra Walian, Zé Valente, dan Hokky Caraka.
RUU Perampasan Aset disebut ditolak DPR ramai di media sosial. Pengamat menegaskan pembahasan masih berjalan dan mengingatkan publik agar tidak terjebak hoaks.
Chery Q dijual mulai Rp239,9 juta di GIIAS 2026. Harga promo diperpanjang hingga 9 Agustus dengan pesanan awal melampaui 6.000 unit.