Dua SPPG di Kulonprogo Masih Disetop, Perizinan Jadi Sorotan
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab mendorong tertib perizinan dan penguatan SOP program MBG.
Jembatan Kabanaran, Pandansimo. - ist
Harianjogja.com, KULONPROGO—Di tengah upaya efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo justru harus menanggung beban baru imbas beroperasinya Jembatan Kabanaran.
Mulai 2026, pemkab wajib membayar tagihan listrik lampu hias yang terpasang di area jembatan tersebut. Nilainya diperkirakan tidak kecil, kendati angka pastinya masih menunggu kepastian.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono, menjelaskan bahwa sekitar 80 persen lampu di Jembatan Kabanaran berada di wilayah Kulonprogo sehingga pembiayaannya dilimpahkan ke pemkab.
“Per bulannya perkiraan bisa ratusan juta lebih,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
Ia mengakui, pembahasan anggaran sedang dilakukan secara rinci. Kondisi saat ini menjadi tantangan tersendiri karena kebutuhan listrik lampu hias tersebut muncul di saat bersamaan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
“Dengan sekian banyak lampu tentu membutuhkan uang yang tidak sedikit. Nanti diambilkan dari mana, apakah rekening PJU yang sudah dialokasikan cukup atau tidak. Kalau memang tidak, ya di perubahan 2026 ditambahkan atau bagaimana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelola Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kulonprogo, Maike Rusma Sari, menegaskan bahwa pembayaran yang dibebankan kepada Pemkab Kulonprogo bukan merupakan tagihan untuk PJU Jembatan Kabanaran.
Menurut dia, PJU yang dibangun Pelaksana Jalan Nasional (PJN) telah menggunakan tenaga surya sehingga nantinya menjadi kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) DIY dan tidak menghasilkan tagihan listrik.
“Jadi untuk PJU tidak ada pembayaran listrik karena menggunakan tenaga surya,” jelasnya.
Adapun tagihan yang harus dibayar pemkab mencakup listrik lampu pedestrian, lampu gunungan, dan lampu taman yang berada di kawasan jembatan. Pembayaran mulai berlaku pada 2026 dan akan dibebankan melalui APBD.
Maike belum dapat memastikan besaran nilai tagihan karena operasional baru berjalan tahun depan. Saat ditanya terkait tambahan beban listrik di tengah efisiensi anggaran, ia memilih tidak berkomentar lebih jauh.
“Terkait anggaran mungkin bisa ditanyakan ke BKAD nggih,” ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab mendorong tertib perizinan dan penguatan SOP program MBG.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap untuk rute YIA–Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya, beserta tarif serta cara beli tiket.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Pemkab Bantul memastikan izin Gereja Misi Sejahtera akan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.