BPD DIY Salurkan CSR di Kulonprogo, 15 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
Bank BPD DIY menyalurkan CSR di Kulonprogo, mulai dari bedah 15 RTLH, beasiswa, fasilitas publik hingga bantuan motor sampah.
Istimewa - Kalangan pekerja rokok memasang banner penolakan penetapan Perda KTR yang direncanakan disahkan DPRD Kulonprogo, Kamis (18/12/2025)
Harianjogja.com, KULONPROGO— Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulonprogo masih menuai pro dan kontra, terutama terkait rencana pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari lingkungan pendidikan.
Aturan tersebut dinilai menimbulkan dua kubu pandangan antara kepentingan kesehatan publik dan dampaknya terhadap pekerja serta pedagang rokok. Ketentuan radius 200 meter berpotensi mengancam kesejahteraan pekerja industri rokok hingga berujung pemutusan hubungan kerja.
Selain berdampak ekonomi, penerapan teknis radius dinilai tidak memiliki kajian yang jelas dan berisiko menimbulkan kebingungan di lapangan, terutama bagi pedagang yang berada dekat sekolah dan tempat bermain anak.
Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FRSTMM) DIY aturan radius 200 meter itu memberatkan. Ketua FRSTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto mengatakan anggotanya yang merupakan para pekerja rokok akan merasakan dampak adanya aturan radius penjualan 200 meter.
"Butir pasal itu sangat merugikan bagi kami dan berpotensi dampaknya pada kesejahteraan bahkan PHK bagi pekerja industri rokok," katanya kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Pencantuman larangan penjualan rokok dari tempat anak dan sekolah sampai radius 200 meter dalam revisi Perda KTR dinilai Waljid Budi itu sangat mengada-ada. Menurutnya, kajiannya tidak mendasar terkait pasal tersebut.
"Kenapa tidak 100 meter saja radiusnya. Lantas implementasinya seperti apa? Apakah Pemkab Kulonprogo harus mengukur atau bagaimana dalam penerapannya," ucapnya.
Menurutnya akan ada dampak negatif apabila ini dipaksakan. Secara teknis penerapan yang tidak rinci. Waljid menyampaikan seharusnya aturan mengenai radius penjualan itu tidak dimasukkan dalam butir Perda KTR terlebih dahulu. "Alih-alih ingin pelonggaran pengawasan KTR malah lebih ketat dan lebih jelas soal radius," ucapnya.
Waljid Budi mengungkapkan, ketika revisi Perda KTR ini disahkan akan sangat berdampak kepada para pedagang rokok. Radius membuat sulit sehingga lebih memilih untuk tidak menjualnya apabila berdekatan dengan sekolah atau tempat bermain anak.
Tim Advokasi KSPSI DIY, Dwijo Suyono menambahkan, pasal radius 200 meter itu kontradiktif. Itu karena baik yang radius 200 meter ataupun di luar itu tetap harus izin untuk berjualan rokok. "Harus izin kan jadi sulit padahal penerapan Perda itu sudah jelas hitam dan putih," ungkapnya.
Dwijo menuturkan, penerapan radius 200 meter akan kucing-kucingan bagi penjual rokok harus buka atau tutup. Selain itu, penerapan mekanisme yang tidak rinci terkait radius 200 meter akan sangat sulit ketika di pondok pesantren yang ada sekolahnya tetapi juga ada perokoknya. Menurutnya, untuk penerapan radius 200 meter itu sangat sulit meskipun dibuatkan garis bundar radius 200 meter.
"Itungan 200 meter itu indikatornya dari mana? Praktiknya tetap susah bisa ada celahnya akhirnya kucing-kucingan. Itu menjadi perhatian kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank BPD DIY menyalurkan CSR di Kulonprogo, mulai dari bedah 15 RTLH, beasiswa, fasilitas publik hingga bantuan motor sampah.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Oktober 2026 tersedia di Sleman dan Bantul. Cek lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia ke lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan informasi tarif DAMRI dari YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.