Perbup Kendali Ruang Disusun, Investor Taat Aturan Dapat Insentif
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Setelah masa kerja lima tahun berakhir, seluruh PPPK angkatan pertama di Gunungkidul dinyatakan lolos evaluasi dan mendapat perpanjangan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan terdapat 64 PPPK yang dikontrak pada generasi pertama tahun 2021. Sesuai dengan perjanjian kerja, para pegawai ini mendapatkan kontrak selama lima tahun dengan klausul perpanjangan pada periode berikutnya.
“Masa kerjanya sudah habis di akhir 2025 lalu, karena durasi kontrak berlaku lima tahun,” kata Iskandar, Senin (5/1/2026).
Meski terdapat klausul perpanjangan, Iskandar memastikan penambahan masa kerja tidak serta-merta diberikan begitu saja. Sebelum kontrak baru diserahkan, para pegawai harus melalui tahap evaluasi yang dilakukan oleh atasan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
“Evaluasi kinerja juga sudah dilakukan dan hasilnya seluruh PPPK angkatan pertama ini mendapatkan perpanjangan kontrak,” ungkapnya.
Namun, Iskandar menjelaskan bahwa tidak semua pegawai tersebut dikontrak kembali oleh Pemkab Gunungkidul. Sebanyak 47 PPPK yang berprofesi sebagai penyuluh pertanian kini ditarik menjadi pegawai kementerian. Dengan demikian, perpanjangan kontrak dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan kewenangan administratifnya berpindah, meskipun wilayah kerjanya tetap berada di Bumi Handayani.
“Semua PPPK angkatan pertama telah diperpanjang kontraknya, tetapi yang diperpanjang oleh Pemkab Gunungkidul hanya 17 pegawai, sedangkan sisanya 47 orang diperpanjang oleh Pemerintah Pusat,” kata mantan Panewu Playen ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, menambahkan bahwa PPPK penuh waktu mendapatkan kontrak kerja selama lima tahun. Skema ini berbeda dengan PPPK paruh waktu yang masa kontraknya berlaku hanya untuk satu tahun.
Menurut Sri Suhartanta, perpanjangan kontrak dilaksanakan menjelang masa kerja berakhir. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tetap harus melalui evaluasi kinerja oleh atasan langsung sebagai syarat mutlak.
“Ya kalau kinerjanya baik, maka bisa diperpanjang sesuai dengan periodisasi kontrak. Kalau PPPK penuh waktu kontraknya lima tahun, sehingga saat masa kerja akan habis harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum perpanjangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi terbesar keempat dunia dalam 25 tahun mendatang.
Pemda DIY mengantisipasi dampak El Nino dengan memastikan stok pangan, pengelolaan air, dan mitigasi kekeringan di wilayah rawan.
Penyempurnaan Suzuki Xl7 Resmi Meluncur, Makin Tegas Dengan Fitur Bermakna
Changan Indonesia meluncurkan Nevo Q05 di GIIAS 2026 dengan harga mulai Rp309 juta dan telah dirakit secara lokal di Purwakarta.
GIIAS 2026 menghadirkan deretan mobil baru dari Mazda, Toyota, Lexus, Suzuki, hingga Hino dengan teknologi hybrid dan EV.