Dua SPPG di Kulonprogo Disuspend, Pengawasan MBG Diperketat
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab memperketat pengawasan SOP dan mendorong seluruh pengelola melengkapi perizinan.
Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, KULONPROGO–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo memastikan tidak ada lagi guru berstatus honorer di wilayahnya. Status tersebut kini dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan jasa layanan orang perorangan (JLOP).
Sekretaris Disdikpora Kulonprogo, Nur Hadiyanto, menyampaikan gaji guru dengan status PPPK Paruh Waktu maupun JLOP ditetapkan sebesar Rp1 juta per bulan sebagai gaji pokok.
“Status guru PPPK Paruh Waktu dan JLOP gajinya bersumber dari APBD sehingga ditetapkan satuan honor standar yakni Rp1 juta bagi guru,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Ada yang Naik, Ada yang Turun
Nurhadi mengakui peralihan status tersebut berdampak berbeda pada penghasilan guru. Sebagian mengalami kenaikan, namun ada pula yang justru turun.
Menurutnya, penurunan terjadi karena sebelumnya honor guru bersumber dari berbagai skema, seperti dana BOSP, sumbangan komite sekolah, hingga iuran internal guru. Kini, pembayaran utama dibebankan pada APBD Kulonprogo yang kapasitasnya terbatas di tengah efisiensi anggaran.
Sementara itu, untuk guru berstatus JLOP, sumber penggajian selain dari APBD juga dapat berasal dari dana BOSP.
Bisa Tambahan dari BOSP
Nurhadi menjelaskan, penghasilan guru PPPK Paruh Waktu dimungkinkan melebihi Rp1 juta apabila terdapat tambahan seperti uang lembur, SPPD, atau transportasi rapat.
Tambahan kesejahteraan tersebut dapat bersumber dari dana BOSP dengan batas maksimal 20 persen yang dialokasikan untuk guru PPPK Paruh Waktu.
Ia menegaskan, apabila terdapat guru dengan honorarium di bawah standar, maka APBD akan memberikan tambahan secara proporsional hingga mencapai Rp1 juta per bulan.
“Apabila honorarium di bawah standar APBD akan memberikan tambahan secara proporsional sehingga tercapai honor standar Rp1 juta,” tegasnya.
Rekrutmen Tak Lagi Honorer
Sesuai regulasi yang berlaku, sekolah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga dengan status honorer. Perekrutan JLOP dilakukan melalui skema pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kulonprogo.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk tenaga kependidikan (Tendik) di lingkungan sekolah. Namun, besaran gaji Tendik berbeda dengan guru.
“Gaji Tendik administrasi dan perpustakaan Rp800 ribu sedangkan Tendik keamanan dan kebersihan Rp600 ribu,” jelas Nurhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab memperketat pengawasan SOP dan mendorong seluruh pengelola melengkapi perizinan.
Anthropic menghentikan evaluasi keamanan siber setelah menemukan tiga insiden Claude yang sempat mengakses internet dan sistem nyata saat pengujian
UBS Global Wealth Report 2026 mencatat kekayaan dunia tumbuh 10,8 persen pada 2025. Swiss masih menjadi negara dengan rata-rata kekayaan tertinggi.
Meta gelontorkan Rp2.617 triliun untuk bangun infrastruktur AI. Laba turun, saham sempat merosot. Visi personal superintelligence Zuckerberg harus dibayar mahal
Lansia berusia 70 tahun ditemukan meninggal di hotel kawasan Parangtritis, Bantul. Polisi menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Daftar laptop baterai paling awet versi CNET: HP OmniBook 3 16 rekor 34 jam! Persaingan ketat antara Qualcomm, Intel, dan Apple. Simak selengkapnya di sini.