Kelok 23 Gunungkidul Belum Dilirik Investor, Ini Alasannya
Kawasan Kelok 23 Gunungkidul belum menarik investor. DPMPTSP menyebut pembangunan yang belum selesai menjadi salah satu penyebabnya.
Foto ilustrasi surat cerai, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sanksi disiplin berat resmi dijatuhkan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akibat nekat melakukan perceraian tanpa prosedur perizinan atasan.
Pegawai yang terbukti melanggar aturan perkawinan tersebut kini harus menerima kenyataan pahit berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun penuh. Hukuman ini menjadi kasus pertama yang diputus bersalah oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul hingga akhir Maret 2026.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengungkapkan bahwa perceraian bagi abdi negara tidak bisa dilakukan secara sepihak atau sembarangan. “Untuk perceraian tanpa izin sudah selesai. Pegawai bersangkutan disanksi disiplin berat dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun,” katanya, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, setiap ASN wajib mengantongi izin resmi sebelum menempuh jalur perpisahan di pengadilan. “Kalau tidak ada izin, maka masuk kategori pelanggaran berat,” tegas Sunawan.
Selain kasus perceraian ilegal, otoritas kepegawaian saat ini juga tengah intensif menangani skandal perselingkuhan yang melibatkan dua orang pegawai sekaligus. Sunawan menyebutkan kasus tersebut masih dalam proses dan keputusan terkait hukuman akan diatur melalui keputusan bupati selaku Pembina kepegawaian.
Tren pelanggaran disiplin di Bumi Handayani memang menjadi perhatian serius setelah pada tahun 2025 tercatat ada sepuluh kasus yang berhasil diungkap. Rinciannya, lima pegawai terjerat masalah perselingkuhan, seorang pegawai terjerat kasus pelecehan seksual, tiga pegawai tersandung masalah jam kerja, dan seorang pegawai disanksi karena bercerai tanpa izin. “Semua sudah diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat,” tutur Sunawan.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, memberikan respons tegas dan berharap pemkab benar-benar memperhatikan masalah kedisiplinan ini. “Jadi harus menjadi contoh yang baik. Makanya, masalah kedisiplinan harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Gunawan menilai sebagai abdi negara yang sering menjadi tokoh masyarakat, ASN harus memberikan teladan yang baik di lingkungannya. “Ya kalau terbukti bersalah, harus disanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. Tidak boleh dibiarkan karena sanksi diberikan juga sebagai upaya memberikan efek jera,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kawasan Kelok 23 Gunungkidul belum menarik investor. DPMPTSP menyebut pembangunan yang belum selesai menjadi salah satu penyebabnya.
Liga Inggris musim 2026-2027 menerapkan sembilan aturan baru, mulai dari batas waktu restart hingga perluasan kewenangan VAR.
Lando Norris menegaskan McLaren menjadi alasan utama dirinya optimistis menghadapi persaingan Formula 1 pada paruh kedua musim.
Instagram meluncurkan fitur notifikasi untuk orang tua jika remaja berulang kali mencari istilah terkait bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
Novo Nordisk dan AWS membangun pusat inovasi AI di London untuk mempercepat riset, pengembangan, dan penemuan obat baru.
Michael Owen memprediksi Arsenal mampu mempertahankan gelar Liga Inggris karena dinilai lebih stabil dibanding para pesaingnya.