Security Kafe Coba Perkosa Karyawati

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sudarmono, 31, warga Toragan, Tlogoadi, Mlati, Sleman yang bekerja sebagai petugas satuan keamanan (Satpam) salah satu kafe di Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, ditangkap aparat Polsek Depok Barat pekan lalu.
Sudarmono ditangkap beberapa jam setelah berusaha memperkosa karyawati cafe berinisial SPR, 38, pada Kamis (24/4/2014) pagi.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Aksi yang dilakukan tersangka berawal saat dia melihat korban yang tengah kerja lembur membuat menu di kafe tersebut. Dalam keseharian, korban yang tercatat sebagai warga Pleret, Bantul itu bekerja di urusan dapur atau masakan di kafe.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban masih berada di kafe. Saat itulah niat buruk Sudarmono muncul. Warga Mlati itu mendatangi dan kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim. Dalam pengakuan korban, pelaku membekap dan menodong pisau ke lehernya.
Tak hanya itu, tersangka juga mengancam akan membunuh jika korban berteriak. Dalam kondisi terjepit, korban tetap berusaha melawan. Akibatnya, pelaku langsung berulang kali memukul tengkuk korban.
Upaya korban untuk melepaskan diri dari sergapan tersangka akhirnya membuahkan hasil. Korban terus melawan, bahkan kemudian berhasil menendang kemaluan tersangka.
Setelah lolos, SPR kemudian melarikan diri keluar dari kafe sambil menangis. Saat bersamaan, kebetulan ada warga dan polisi yang melintas. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Depok Barat.
Kapolsek Depok Barat Kompol Wachyu Tribudi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Saat ditangkap, tersangka bersembunyi di dalam gudang yang terletak beberapa meter dari kafe.
Tersangka sempat menyamar menggunakan topi dan menutup wajah dengan kausnya agar tidak dikenali petugas. Kendati demikian, karena korban mengenal suaranya, pelaku berhasil ditangkap.
"Jari tengah sebelah kanan korban terkena sayatan pisau. Kalau topi dan pisaunya diambil dari TKP. Saat ini tersangka kami tahan di Mapolsek Depok Barat," ungkap Wachyu, Minggu (27/4/2014) siang.
Wachyu menambahkan, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 258 jo 53 KUHP, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 289 untuk pencabulan yang dilakukan. Saat memeriksa lokasi kejadian, polisi menemukan adanya ceceran darah di lantai dan wastafel kamar mandi.
Saat diwawancarai wartawan, Sudarmono yang akrab disapa Mono mengaku menyesal telah berusaha memperkosa rekan kerjanya. Ia mengaku mengenal korban sudah dua tahun. Saat kejadian menurutnya ia tengah mabuk akibat minuman keras. "Kebetulan habis minum [miras]. Saya menyesal melakukan," ujarnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Prostitusi Online via Michat di Salatiga Dibongkar, 1 Muncikari Diringkus
- Elpiji Bocor, Gudang Produksi Jamur Tiram di Karanganyar Nyaris Ludes Terbakar
- AMSI akan Beri Label Khusus pada Media Tepercaya sebagai Panduan Bagi Publik
- Merasa Khawatir, Elon Musk Desak Pengembangan Kecerdasan Buatan Ditunda
Berita Pilihan
Advertisement

Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Pejabat Polda DIY Dimutasi, Salah Satunya Kapolres Kulonprogo
- 165.200 Tiket Mudik Lebaran KA Daop 6 Jogja Habis Terjual
- Ngeri! Rumah Warga di Wirokerten Bantul Terancam Ambrol
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Afnan Hadikusumo: Tak Masalah!
- Kapolres Kulonprogo Dimutasi Buntut Kasus Patung Bunda Maria? Begini Kata Polda DIY
Advertisement