Advertisement

Security Kafe Coba Perkosa Karyawati

Senin, 28 April 2014 - 13:10 WIB
Nina Atmasari
Security Kafe Coba Perkosa Karyawati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sudarmono, 31, warga Toragan, Tlogoadi, Mlati, Sleman yang bekerja sebagai petugas satuan keamanan (Satpam) salah satu kafe di Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, ditangkap aparat Polsek Depok Barat pekan lalu.

Sudarmono ditangkap beberapa jam setelah berusaha memperkosa karyawati cafe berinisial SPR, 38, pada Kamis (24/4/2014) pagi.

Advertisement

Aksi yang dilakukan tersangka berawal saat dia melihat korban yang tengah kerja lembur membuat menu di kafe tersebut. Dalam keseharian, korban yang tercatat sebagai warga Pleret, Bantul itu bekerja di urusan dapur atau masakan di kafe.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban masih berada di kafe. Saat itulah niat buruk Sudarmono muncul. Warga Mlati itu mendatangi dan kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim. Dalam pengakuan korban, pelaku membekap dan menodong pisau ke lehernya.

Tak hanya itu, tersangka juga mengancam akan membunuh jika korban berteriak. Dalam kondisi terjepit, korban tetap berusaha melawan. Akibatnya, pelaku langsung berulang kali memukul tengkuk korban.

Upaya korban untuk melepaskan diri dari sergapan tersangka akhirnya membuahkan hasil. Korban terus melawan, bahkan kemudian berhasil menendang kemaluan tersangka.

Setelah lolos, SPR kemudian melarikan diri keluar dari kafe sambil menangis. Saat bersamaan, kebetulan ada warga dan polisi yang melintas. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Depok Barat.

Kapolsek Depok Barat Kompol Wachyu Tribudi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Saat ditangkap, tersangka bersembunyi di dalam gudang yang terletak beberapa meter dari kafe.

Tersangka sempat menyamar menggunakan topi dan menutup wajah dengan kausnya agar tidak dikenali petugas. Kendati demikian, karena korban mengenal suaranya, pelaku berhasil ditangkap.

"Jari tengah sebelah kanan korban terkena sayatan pisau. Kalau topi dan pisaunya diambil dari TKP. Saat ini tersangka kami tahan di Mapolsek Depok Barat," ungkap Wachyu, Minggu (27/4/2014) siang.

Wachyu menambahkan, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 258 jo 53 KUHP, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 289 untuk pencabulan yang dilakukan. Saat memeriksa lokasi kejadian, polisi menemukan adanya ceceran darah di lantai dan wastafel kamar mandi.

Saat diwawancarai wartawan, Sudarmono yang akrab disapa Mono mengaku menyesal telah berusaha memperkosa rekan kerjanya. Ia mengaku mengenal korban sudah dua tahun. Saat kejadian menurutnya ia tengah mabuk akibat minuman keras. "Kebetulan habis minum [miras]. Saya menyesal melakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement