Advertisement

Pupuk Bersibsidi dalam Jumlah Besar Milik Warga Gunungkidul Disita Polisi

Redaksi Solopos
Sabtu, 16 Mei 2015 - 01:20 WIB
Nina Atmasari
Pupuk Bersibsidi dalam Jumlah Besar Milik Warga Gunungkidul Disita Polisi Ilustrasi stok pupuk (JIBI/Solopos - Dok.)

Advertisement

Pupuk bersubsidi yang dimiliki seorang warga Gunungkidul disita polisi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepolisian Resor Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita ratusan kilogram pupuk bersubsidi dari seorang pengepul warga Sodo, Kecamatan Paliyan, Supomo.

Advertisement

Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang kepemilikan pupuk dalam jumlah besar di rumah milik Supomo warga Sodo, Paliyan.

"Kami mendapatkan laporan masyarakat tentang kepemilikan pupuk dalam jumlah besar. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan kilogram pupuk pada Rabu [13/5/2015]," kata Ngadino.

Ia mengatakan dari pengakuan pelaku, pupuk dari wilayah Jawa Tengah dengan cara membeli dari berbagai toko secara eceran lalu dikumpulkan. Setelah dalam jumlah yang dirasakan mencukupi lalu dibawa ke Gunungkidul menggunakan truk.

"Pelaku membeli dari warung dan membawanya ke Gunungkidul menggunakan truk sewaan," katanya.

Adapun pupuk yang berhasil diamankan yakni urea 17 sebanyak sak, ZA 9 sak, phonska satu sak, Super Fospat SP/36 7 sak, Za kemasan 5 kg sebanyak 15 plastik, urea kemasan 5 kg sebanyak 27 plastik. Phonska kemasan 5 kg sebanyak 17 plastik dan Super Fospat SP-36 kemasan 5 kg sebanyak 19 plastik.

Ngadino mengatakan sesampainya di rumah, pelaku menjual pupuk secara eceran dengan kemasan 5 kg kepada petani. "Pelaku menjual secara eceran kepada petani dengan kemasan 5 kg," katanya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto menambahkan barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Markas Polres Gunungkidul. "Kepada pelaku tidak dilakukan penahanan karena sikapnya cukup kooperatif," katanya.

Ia menjelaskan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni ayat 1 guruf B junto Pasal 1 3 E Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, junto pasal 4 ayat (1) huruf A junto pasal 8 ayat 1 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan junto pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Junto pasal 21 ayat 2 junto pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini

News
| Sabtu, 27 April 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement