Advertisement

MENARA TELEKOMUNIKASI ILEGAL : Terlacak, 21 Perusahaan Pemilik Menara Ilegal di Bantul

Arief Junianto
Jum'at, 07 April 2017 - 18:20 WIB
Nina Atmasari
MENARA TELEKOMUNIKASI ILEGAL : Terlacak, 21 Perusahaan Pemilik Menara Ilegal di Bantul Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI - Harian jogja)

Advertisement

Menara telekomunikasi ilegal di Bantul sudah terlacak pemiliknya

Harianjogja.com, BANTUL--Perlahan namun pasti, status kepemilikan menara telekomunikasi ilegal di Bantul mulai terkuak.

Advertisement

Dari pelacakan yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul terhadap 246 unit menara telekomunikasi tak berizin gangguan (HO) itu, tercatat masih ada sekitar 10 unit menara yang belum berhasil dilacak. Sedangkan sisanya, pihak Diskominfo telah mengantongi kejelasan status kepemilikannya.

Kepala Diskominfo Bantul Nugroho Eko Setyanto menjelaskan, dari 236 unit menara telekomunikasi yang sudah terlacak itu, tercatat ada 21 perusahaan telekomunikasi berskala nasional yang menjadi pemiliknya.

Sebagai langkah selanjutnya, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan segera melayangkan surat klarifikasi terhadap kejelasan izin gangguan atas menara milik mereka tersebut.

Dari 21 perusahaan pemilik menara itu, tambah Nugroho, kebanyakan memang didominasi oleh perusahaan yang berkantor di Jakarta. Tercatat, ada 19 perusahaan di antaranya berkantor di Ibukota, sedangkan dua lainnya berkantor di Semarang dan DIY. “Yang penting sekarang kami sudah kantongi siapa pemiliknya,” kata Nugroho.

Sementara saat ditanya mengenai nasib belasan menara yang belum terdeteksi siapa pemiliknya, Nugroho sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) untuk memeriksa kembali dokumen perizinan menara-menara tersebut sebelum habis masa berlakunya.

Ia berharap dari pelacakan dokumen itu, nantinya bisa terkuak siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap menara-menara tersebut.

“Ini juga merupakan salah satu upaya verifikasi ulang terhadap keberadaan menara-menara itu. Perlu dicatat, menara-menara itu bukannya tidak berizin, melainkan dokumen izinnya harus diverifikasi ulang,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Pansus III Raperda Menara Telekomunikasi Suryono menegaskan Pemkab Bantul tak boleh menjadikan status kepemilikan itu sebagai alasan. Pasalnya, jika ada perusahaan yang mengalihkan kepemillikannya pada perusahaan lain, seharusnya memang ada pemberitahuan kepada pemerintah.

Selain itu, di masing-masing lokasi menara, ia memastikan adanya papan nama. “Dari papan nama itu kan bisa dilacak,” tegasnya.

Sementara saat disinggung mengenai keberadaan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi dari pemerintah eksekutif terkait pembentukan tim lintas sektoral itu.

Dikatakan politisi Fraksi Partai Golkar itu, pembentukan tim wasdal saat ini sudah ada di tahap menunnggu keabsahan legal dari Bagian Hukum Setda Bantul. “Targetnya pertengahan Apri ini, tim sudah terbentuk,” tegas.

Seperti diberitakan, Tim Pansus III DPRD Bantul menemukan data dan fakta adanya 246 unit menara telekomunikasi yang tak berizin HO. Menara-menara itu tak lagi memiliki izin HO setelah habis masa berlakunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement