Advertisement
MENARA TELEKOMUNIKASI ILEGAL : Terlacak, 21 Perusahaan Pemilik Menara Ilegal di Bantul
Advertisement
Menara telekomunikasi ilegal di Bantul sudah terlacak pemiliknya
Harianjogja.com, BANTUL--Perlahan namun pasti, status kepemilikan menara telekomunikasi ilegal di Bantul mulai terkuak.
Advertisement
Dari pelacakan yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul terhadap 246 unit menara telekomunikasi tak berizin gangguan (HO) itu, tercatat masih ada sekitar 10 unit menara yang belum berhasil dilacak. Sedangkan sisanya, pihak Diskominfo telah mengantongi kejelasan status kepemilikannya.
Kepala Diskominfo Bantul Nugroho Eko Setyanto menjelaskan, dari 236 unit menara telekomunikasi yang sudah terlacak itu, tercatat ada 21 perusahaan telekomunikasi berskala nasional yang menjadi pemiliknya.
Sebagai langkah selanjutnya, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan segera melayangkan surat klarifikasi terhadap kejelasan izin gangguan atas menara milik mereka tersebut.
Dari 21 perusahaan pemilik menara itu, tambah Nugroho, kebanyakan memang didominasi oleh perusahaan yang berkantor di Jakarta. Tercatat, ada 19 perusahaan di antaranya berkantor di Ibukota, sedangkan dua lainnya berkantor di Semarang dan DIY. “Yang penting sekarang kami sudah kantongi siapa pemiliknya,” kata Nugroho.
Sementara saat ditanya mengenai nasib belasan menara yang belum terdeteksi siapa pemiliknya, Nugroho sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) untuk memeriksa kembali dokumen perizinan menara-menara tersebut sebelum habis masa berlakunya.
Ia berharap dari pelacakan dokumen itu, nantinya bisa terkuak siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap menara-menara tersebut.
“Ini juga merupakan salah satu upaya verifikasi ulang terhadap keberadaan menara-menara itu. Perlu dicatat, menara-menara itu bukannya tidak berizin, melainkan dokumen izinnya harus diverifikasi ulang,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Pansus III Raperda Menara Telekomunikasi Suryono menegaskan Pemkab Bantul tak boleh menjadikan status kepemilikan itu sebagai alasan. Pasalnya, jika ada perusahaan yang mengalihkan kepemillikannya pada perusahaan lain, seharusnya memang ada pemberitahuan kepada pemerintah.
Selain itu, di masing-masing lokasi menara, ia memastikan adanya papan nama. “Dari papan nama itu kan bisa dilacak,” tegasnya.
Sementara saat disinggung mengenai keberadaan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi dari pemerintah eksekutif terkait pembentukan tim lintas sektoral itu.
Dikatakan politisi Fraksi Partai Golkar itu, pembentukan tim wasdal saat ini sudah ada di tahap menunnggu keabsahan legal dari Bagian Hukum Setda Bantul. “Targetnya pertengahan Apri ini, tim sudah terbentuk,” tegas.
Seperti diberitakan, Tim Pansus III DPRD Bantul menemukan data dan fakta adanya 246 unit menara telekomunikasi yang tak berizin HO. Menara-menara itu tak lagi memiliki izin HO setelah habis masa berlakunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement