Advertisement
Begini Rancangan Dapil Pemilu 2019 yang Disiapkan KPU Kota Jogja
Advertisement
KPU Kota Jogja siapkan tiga rancangan untuk dapil Pemilu 2019.
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja akan melakukan perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2019 mendatang. Perubahan dapil akan berpengaruh terhadap peta politik partai peserta pemilu.
Advertisement
Perubahan dapil itu tidak terlepas dari Peraturan KPU (PKPU) yang belum lama dikeluarkan. Saat ini KPU Kota Jogja sudah menyiapkan tiga rancanangan dapil untuk Pemilu 2019 mendatang. Rancangan dapil tersebut akan diuji publik pada Sabtu (10/2/2018), akhir pekan ini.
Ketiga rancangan dapil tersebut, yakni lima dapil, sesuai dengan pola yang digunakan dalam Pemilu 2014 lalu dengan rincian dapil satu terdiri dari Kecamatan Kraton, Mantrijeron, dan Mergangsan dengan jumlah kursi sembilan.
Kemudian dapil dua terdiri dari Kecamatan Gondomanan, Ngampilan, Pakualaman, dan Wirobrajan (tujuh Kursi). Dapil tiga terdiri dari Kecamatan Gedongtengen, Jetis dan Tegalrejo (delapan kursi). Dapil empat terdiri dari Kecamatan Danurejan, dan Gondokusuman (enam kursi), dan dapil lima terdiri dari Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede (10 kursi).
Sementara rancangan kedua, yakni enam dapil dengan memisahkan Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede. Umbulharjo dalam rancangan masuk dalam dapil lima (tujuh kursi), dan Kotagede masuk dalam dapil enam (tiga kursi).
Adapun rancangan ketiga, yakni tetap mempertahankan lima dapil dengan perbedaan pada dapil empat yang tadinya memperoleh kuota enam kursi menjadi tujuh kursi karena ada tambahan Kecamatan Pakualaman. Opsi rancangan ketiga ini mengubah komposisi dapil dua yang tadinya tujuh kursi menjadi enam kursi.
Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan tiga rancangan dapil itu merupakan hasil pengerucutan dari sebelumnya enam rancangan dapil. Ketiga rancangan dapil itu akan diujipublikkan untuk memperoleh masukan dari partai. "Saran dan masukan dari partai politik akan kami sampaikan ke KPU RI. Karena penetapan dapil ini yang memutuskan adalah KPU RI," kata Wawan, Kamis (8/2/2018).
Wawan mengatakan penentuan kursi di tiap dapil dilakukan berdasarkan jumlah penduduk Kota Jogja dibagi jumlah kuota kursi DPRD Kota Jogja. Penduduk Kota Jogja yang dihitung sebanyak 410.262 jiwa dibagi 40 kursi DPRD Kota Jogja. Hasil pembagian tersebut kemudian dibagi tiap kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement