Advertisement
Pemuda Gunungkidul Ditangkap karena Edarkan Pil Koplo
Advertisement
Pemuda berinisial LNR,19, warga Piyaman, Wonosari diciduk aparat Satresnarkoba, Polres Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemuda berinisial LNR,19, warga Piyaman, Wonosari diciduk aparat Satresnarkoba, Polres Gunungkidul, Minggu (11/3/2018), karena kedapatan mengedarkan pil koplo (Trihexipenydil).
Advertisement
LNR ditangkap dirumahnya di Piyaman, Wonosari tanpa ada perlawanan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 14 pil Trihexipenydil dan uang sisa penjual Rp20.000.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku, pil koplo tersebut didapat dari rekannya yang saat ini masih diburu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul," ujar Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, Rabu (14/3/2018).
Riko mengatakan pengungkapan pengedar penyalahgunaan pil koplo tersebut melalui proses panjang, hasil kerja keras anggotanya akhirnya membuahkan hasil, pengedarnya dapat ditangkap walaupun belum tuntas secara keseluruhan.
"Kepada pelaku LNR, disangkakan dengan pasal 197 jo psl 106 ayat 1 dan atau pasal 197 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petasan Meledak Saat Diracik, Tiga Remaja Grobogan Terluka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Padusan Jelang Ramadan, SAR Siagakan Puluhan Personel di Pantai
- Sri Sultan: Pembangunan Olahraga DIY Tak Sekadar Kejar Medali
- Awal Ramadan Berpotensi Beda, MUI Kulonprogo Imbau Umat Jaga Kedamaian
- Libur Long Weekend, Pantai di Gunungkidul Ramai Pengunjung
- Long Weekend Imlek 2026, Penjualan Malioboro Lesu
Advertisement
Advertisement




