Advertisement
Warga Bantul Pertanyakan Pengelolaan Tanah Kas Desa

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Warga Desa Bantul, Kecamatan Bantul, mempertanyakan pengelolaan tanah kas desa. Menurut warga saat ini banyak tanah kas desa yang beralih fungsi menjadi tempat usaha, kantor pemerintahan, hingga rumah pribadi. Namun laporannya tidak jelas.
Keluhan warga tersebut disampaikan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Bantul Mohammad Bashory Minggu (8/4/2018). Bashory mengatakan dalam pertemuan BPD dan warga Jumat pekan lalu, sebagian besar warga belum mendapat informasi regulasi proses peralihan tanah kas desa maupun retribusinya.
Menurut dia, Desa Bantul memiliki tanah kas desa yang cukup luas, yang tersebar di 12 pedukuhan. Tanah-tanah kas desa itu digunakan untuk kantor pemerintahan, kantor instansi, jasa usaha perseorangan, dikelola pamong desa (pelungguh), bahkan ada yang digunakan sebagai rumah pribadi.
Ia mencontohkan salah satu bidang tanah kas desa digunakan bank di Bantul. Tanah seluas sekitar 350 meter persegi itu diketahui sudah berpindah kepemilikan dari tanah kas desa menjadi milik bank. Pihaknya mengaku sudah mempertanyakan proses peralihan kepemilikan tanah tersebut ke Pemerintah Desa. "Tapi mereka tidak tahu," kata Bashory.
Selain itu, tujuh kepala keluarga yang sempat tergusur karena pembangunan Masjid Agung Bantul, dipindah dan saat ini menempati tanah kas desa. Tanah kas desa yang dibangun rumah pribadi itu, kata Bashory, juga belum jelas karena sebelumnya mereka menempati lahan milik pribadi.
Warga juga mempertanyakan proses sewa menyewa lahan yang digunakan untuk Stadion Dwi Windu. Karena warga yang menggunakan lahan dan semua fasilitas yang ada di stadion tersebut justru menyewa ke Pemerintah Kabupaten Bantul.
Atas berbagai masukan warga tersebut, warga mendorong agar Pemerintah Desa Bantul membentuk tim penertiban dan pendataan ulang tanah kas desa. "Dorongan pembentukan tim penertiban dan penelusuran tanah kas desa ini mendesak untuk ditindaklanjuti," ujar Bashory.
Kepala Dusun Kaligawe Supri menyatakan pembentukan tim penertiban dan pendataan tanah kas desa nantinya harus independen, atau minimal perwakilan dari luar Pemerintah Desa Bantul yang lebih banyak supaya proses penelusuran tanah kas desa bisa lebih transparan.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari Pemerintah Desa Bantul. Lurah Desa Bantul, HM Zubaidi belum bisa dihubungi nomor teleponnya. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul Jazim Azis mengatakan semua proses pemanfaatan tanah kas desa harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Dalam Pergub tersebut tanah kas desa dibagi dalam empat jenis, yakni tanah pelungguh, pengarem-arem, dan kas desa, serta tanah untuk kepentingan umum. Semua proses pemanfaatannya harus mendapatkan izin Kasultanan dan Pakualaman.
"Dalam peralihan pemanfaatan tanah kas desa juga harus dibuat berita acara tertulis yang ditembuskan ke Badan Pemusyawaratan Desa," kata Jazim.
Ia mengaku belum mengetahui detail persoalan tanah kas desa yang dikeluhkan warga Desa Bantul. Namun demikian, Jazim menyatakan semestinya BPD Bantul mengetahui semua proses peralihan tanah kas desa tersebut, karena peralihan pemanfaatan tanah kas desa harus diketahui BPD.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin (14/7/2025)
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement