Advertisement
Pura-Pura Gabung Minum di Liquid Cafe, Dua Maling Curi Ponsel Hilda

Advertisement
Harianjogja.com, MLATI—Polsek Mlati membekuk dua orang yang terekam CCTV mencuri ponsel milik pengunjung tempat hiburan malam dengan modus pura-pura kenalan dan gabung minum.
Pelaku mengambil ponsel korbannya dengan terencana dan menunggu saat korban lengah.
Advertisement
Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu menjelaskan kejadian pencurian dialami Hilda Ariska, 22. Dia kehilangan ponselnya saat asyik nongkrong di Liquid Cafe, Jl Magelang, Mlati, DIY, pada Selasa (10/4/2018) malam.
Hilda yang merupakan warga Gondang, Klaten, Jawa Tengah ini datang ke Liquid Cafe bersama temannya. Saat itu, kedua pelaku yakni E, 30, dan M, 20, warga Kricak, Kota Jogja, mulai mendekati korban.
BACA JUGA
"Pelaku berpura-pura bergabung dan ikut minum bersama. Setelah situasi dirasa aman pelaku M kemudian mengambil ponsel korban," kata dia, Kamis (12/4/2018).
Setelah berhasil mengambil, ponsel kemudian diserahkan kepada E dan dibawa keluar kafe. Sementara M masih bergabung bersama korban dalam satu meja, agar aksi pencurian yang dilakukan tidak diketahui.
"Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing M sebagai eksekutor, dan E yang membawa keluar kafe. Setelah ponsel berhasil diambil, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian," katanya.
Pencurian diketahui Hilda saat dirinya hendak pulang dan mengambil ponsel yang berada di meja. Setelah dicek ternyata ponsel telah raib, ia langsung melapor ke security cafe dan diteruskan ke Polsek Mlati.
Setelah polisi mengolah kejadian perkara, diketahui dari rekaman CCTV kedua pelaku tampak jelas mengambil ponsel Hilda. Berbekal bukti awal berupa rekaman itu Unit Reskrim Polsek Mlati langsung memburu kedua pelaku.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina keberadaan keduanya berhasil dilacak dan kemudian ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Barang bukti berupa ponsel juga disita. Pelaku belum sempat menjualnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp4 juta," kata Dandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement