Advertisement

Promo November

Gerah dengan Tambang Merapi Ratusan Warga Magelang Datang ke Jogja

Irwan A Syambudi
Kamis, 26 April 2018 - 16:40 WIB
Bhekti Suryani
Gerah dengan Tambang Merapi Ratusan Warga Magelang Datang ke Jogja Sejumlah warga membentangkan spanduk berisi penolakan kegiatan tambang saat melakukan demonstrasi di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO)Jalan Solo, Desa Caturtunggal, Depok, Kamis (26/4/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Ratusan warga Kabupaten Magelang Jawa Tengah mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) di Sleman, Kamis (26/4/2018). Mereka berdemo menolak adanya penambangan di lereng Merapi yang dinilai merusak lingkungan.

Ratusan warga yang mendatangai BBWSSO di Jalan Solo, Desa Caturtunggal, Depok, mereka mengeluhkan adanya aktivitas alat berat di sepanjang Sungai Pabelan. Warga yang tiba sejak sekitar 10.00 WIB itu berasal dari empat desa di tiga kecamatan, di antaranya Desa Gondowangi Kecamatan Sawangan, Desa Gondosuli Kecamatan Muntilan dan Desa Banyudono serta Desa Sengi Kecamatan Dukun.

Advertisement

Salah seorang warga yang ikut demo, Risman mengatakan sudah sejak sebulan terakhir telah melihat adanya aktivitas alat berat lalu lalang di wilayahnya. Untuk itu sebagai bentuk protes, warga kemudian merusak akses ke Sungai Pabelan. Dan sejak saat itu, sampai sekarang tidak ada lagi truk maupun alat berat yang masuk. "Jalan sengaja dirusak warga. Agar alat berat dan truk tidak bisa masuk," kata dia, Kamis.

Warga lainnya, dari Dusun Klatak, Banyudono, Dukun, Magelang, Muchni mengaku khawatir aktivitas penambangan ini dapat berdampak negatif pada jangka panjang. Terutama dalam hal ketersediaan air bersih. Apalagi banyak masyarakat setempat yang pekerjaannya adalah petani dan mengandalkan irigasi dari Sungai Pabelan.

"Dampak penambangan ini bisa mematikan mata air. Kami memikirkan jangka panjang. Perairan juga digunakan pertanian, perikanan, dan kehidupan warga. Kalau banyak dilalui kendaraan alat berat, infrastruktur warga bisa rusak juga," kata pria 74 tahun ini.

Untuk itu warga menolak keras adanya izin penambangan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jawa Tengah. Surat izin penambangan dengan nomor 543.32/2338 Tahun 2017 ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo. Luasan lahan penambangan dalam izin itu sekitar 10 hektare dalam jangka waktu tiga tahun dengan nilai investasi Rp4,3 miliar.

Sementara itu, Kasi Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan, BBWSSO, Rusdiyansah mengatakan kegiatan yang ada di Sungai Pabelan merupakan kegiatan pemeliharaan sungai. Pun demikian selama beberapa bulan terakhir kegiatan pemeliharaan juga telah dihentikan.

"Ada lima kegiatan pemeliharaan sungai, hanya satu yang beroperasi karena yang empat memang belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Namun sebagai pihak yang memiliki wewenang memberikan rekomendasi kegiatan penambangan, dirinya tidak menampik bahwa memang di sekitar Sungai Pabelan terdapat satu izin penambangan reguler yang telah berjalan. "Tapi itu [izin tambang] juga telah ditolak oleh masyarakat, dan tadi disepakati bahwa BBWSSO menerima permohonan bahwa lokasi yang dimohonkan mereka tidak akan diterbitkan rekomendasi teknis terkait pemeliharaan sungai," ujarnya.

Selain itu masyarakat juga akan mengajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menolak penambangan dengan alat berat. Dan mengajukan sejumlah wilayah untuk menjadi area pertambangan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement