Advertisement

Warga Blumbang Larang Truk Melintas

Uli Febriarni
Rabu, 23 Mei 2018 - 01:50 WIB
Bhekti Suryani
Warga Blumbang Larang Truk Melintas Warga melintas di ruas jalan Blumbang-Mrunggi, Karangsari, Selasa (22/5/2018). Jalan dipasangi spanduk larangan lewat bagi truk bermuatan batu andesit. Truk bermuatan batu disebut warga sebagai penyebab jalan tersebut rusak. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Warga Dusun Blumbang, Desa Karangsari, memasang spanduk larangan bagi truk bermuatan batu andesit, agar tidak melintas di jalan kabupaten yang berada di dusun tersebut. Jalan yang menghubungkan Dusun Blumbang dengan Dusun Mrunggi, Desa Sedangsari itu rusak diduga akibat sering dilewati truk bermuatan berat.

Kepala Dusun Blumbang, Subandiyo mengungkapkan di jalan berstatus jalan kabupaten tersebut banyak dijumpai jalan berlubang dan lapisan aspal mengelupas. Kebanyakan truk melewati ruas jalan itu untuk menghindari pos penarikan retribusi bahan tambang bukan logam. Larangan bagi truk diwujudkan warga dalam bentuk spanduk putih yang dipasang sebagai bando jalan, bertuliskan Dalanku Rusak Mergo Kowe…[Jalanku Rusak Karena Kamu...]. Larangan muncul lewat kesepakatan antar warga dalam pertemuan tingkat dusun. Selain memasang spanduk, sejumlah warga juga berjaga-jaga di titik tersebut.

Advertisement

"Setiap ada truk pengangkut batu andesit gelondongan atau batu split lewat, mereka diminta balik arah melewati jalan lain," kata dia, Selasa (22/5/2018).

Subandiyo menyebut, sudah jalan lain yang bisa dilewati oleh truk bermuatan melebihi ambang batas. Yaitu jalan propinsi yang merupakan jalur Bendungan Sermo via Sentolo dan Pengasih via Clereng.

Sekretaris Dinas Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo, Joko Trihatmono mengungkapkan, Dishub akan menindak tegas truk dimensi besar dan yang bermuatan melebihi batas, yang berpotensi merusak jalan kabupaten. Penindakan dilakukan dengan menggelar operasi penegakan hukum.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opdal), Bekti Nurada mengungkapkan, salah satu tujuan pelaksanaan operasi penegakan hukum adalah untuk mencegah kerusakan jalan kabupaten. Karena jalan kabupaten tidak diperuntukan bagi truk bermuatan berat.

"Disayangkan, operasi penegakan hukum muatan angkutan barang itu terkesan kurang mendapat perhatian dari pemilik dan sopir angkutan. Selesai operasi penegakan, mereka kembali melakukan pelanggaran," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Detik-Detik Drone Show Liuyang Berubah Jadi Petaka

Detik-Detik Drone Show Liuyang Berubah Jadi Petaka

News
| Senin, 06 Oktober 2025, 19:17 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement