Advertisement
20 Ikan Berbahaya Diserahkan Warga ke BKIPM DIY, Tak Ada Ikan Arapaima

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Posko penyerahan ikan berbahaya Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY sudah ditutup pada Selasa (31/7/2018). Terdapat 20 ikan berbahaya yang diserahkan ke posko tersebut.
Kepala BKIPM DIY, Hafit Rahman mengatakan sejak posko dibuka pada 1 Juli lalu sudah ada 9 warga yang menyerahkan ikan berbahaya ke posko di kantor BKIPM DIY, Sambilegi, Maguwoharjo, Depok. "Total ikannya ada belasan, kebanyakan ikan jenis aligator dan sapu-sapu, kalau arapaima tidak ada," kata dia, Selasa (31/7/2018).
Advertisement
Lanjutnya lagi dari masing-masing ada 10 ikan jenis aligator dan 10 jenis ikan sapu-sapu. Dari warga yang menyerahkan ikan rata menyerahkan dua ikan miliknya, tetapi diakuinya ada satu orang warga yang menyerahkan sembilan ikan berbahaya.
Mulanya sejumlah ikan tersebut rencananya akan dimusnahkan karena termasuk ikan berbahaya. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/ 2014 yang menyebutkan ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas.
Namun rencana pemusnahan ikan masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi lain. Pasalnya ada kemungkinan ikan tersebut tetap dibiarkan hidup. "Akan dikonfirmasikan dulu untuk diserahkan ke lembaga konservasi," kata Hafit.
Di sisi lain pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memusnahkan secara mandiri atau menyerahkan ikan berbahaya kepada pihak kepolisian. Pasalnya setelah posko penyerahan ikan berbahaya ini ditutup maka sesuai aturan pemilik ikan berbahaya dapat terkena sanksi hukum. "Setelah ini pengamanan langsung oleh pihak keamanan [polisi]," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, BKIPM DIY selama satu bulan membuka posko penyerahan ikan berbahaya. Selain membuka posko, BKIPM DIY juga melakukan sosialisasi kepada penjual ataupun pemilik ikan berbahaya agar segera diserahkan.
Salah seorang warga yang menyerahkan ikan berbahaya yakni Joko Handoko mengaku tidak tahu jika ikan aligator yang dipeliharanya itu masuk kategori terlarang. Dirinya baru tahu setelah ada sosialisasi dari BKIPM DIY. "Saya melihara dua ikan aligator. Sekarang berukuran 30 cm. Rencana akan saya serahkan ke BKIPM," ungkapnya.
Dia mengakui sudah lebih dari dua tahun memelihara ikan Aligator tersebut. Awal memelihara dirinya tak tahu jika ikan itu masuk kategori dilarang dipelihara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Lontarkan Abu dan Kerikil Panas, BNPB: Tak Ada Laporan Korban Jiwa
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Sampai Terminal Wates Kulonprogo Sulit Terealisasi, Ini Kendalanya
- 59 Lansia di Sleman Menerima Bantuan Logistik dan Dana Peningkatan Kesejahteraan
- Polemik Mafia Tanah di Bantul, Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta
- SPMB SD 2025, Satu Sekolah di Bantul Kosong Pendaftar
- Pemkab Gunungkidul Ajukan Bantuan Rp107 Miliar untuk Selesaikan Pembagunan Jalan Wisata Kepek-Ngobaran
Advertisement
Advertisement