Advertisement
20 Ikan Berbahaya Diserahkan Warga ke BKIPM DIY, Tak Ada Ikan Arapaima

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Posko penyerahan ikan berbahaya Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY sudah ditutup pada Selasa (31/7/2018). Terdapat 20 ikan berbahaya yang diserahkan ke posko tersebut.
Kepala BKIPM DIY, Hafit Rahman mengatakan sejak posko dibuka pada 1 Juli lalu sudah ada 9 warga yang menyerahkan ikan berbahaya ke posko di kantor BKIPM DIY, Sambilegi, Maguwoharjo, Depok. "Total ikannya ada belasan, kebanyakan ikan jenis aligator dan sapu-sapu, kalau arapaima tidak ada," kata dia, Selasa (31/7/2018).
Advertisement
Lanjutnya lagi dari masing-masing ada 10 ikan jenis aligator dan 10 jenis ikan sapu-sapu. Dari warga yang menyerahkan ikan rata menyerahkan dua ikan miliknya, tetapi diakuinya ada satu orang warga yang menyerahkan sembilan ikan berbahaya.
Mulanya sejumlah ikan tersebut rencananya akan dimusnahkan karena termasuk ikan berbahaya. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/ 2014 yang menyebutkan ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas.
Namun rencana pemusnahan ikan masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi lain. Pasalnya ada kemungkinan ikan tersebut tetap dibiarkan hidup. "Akan dikonfirmasikan dulu untuk diserahkan ke lembaga konservasi," kata Hafit.
Di sisi lain pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memusnahkan secara mandiri atau menyerahkan ikan berbahaya kepada pihak kepolisian. Pasalnya setelah posko penyerahan ikan berbahaya ini ditutup maka sesuai aturan pemilik ikan berbahaya dapat terkena sanksi hukum. "Setelah ini pengamanan langsung oleh pihak keamanan [polisi]," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, BKIPM DIY selama satu bulan membuka posko penyerahan ikan berbahaya. Selain membuka posko, BKIPM DIY juga melakukan sosialisasi kepada penjual ataupun pemilik ikan berbahaya agar segera diserahkan.
Salah seorang warga yang menyerahkan ikan berbahaya yakni Joko Handoko mengaku tidak tahu jika ikan aligator yang dipeliharanya itu masuk kategori terlarang. Dirinya baru tahu setelah ada sosialisasi dari BKIPM DIY. "Saya melihara dua ikan aligator. Sekarang berukuran 30 cm. Rencana akan saya serahkan ke BKIPM," ungkapnya.
Dia mengakui sudah lebih dari dua tahun memelihara ikan Aligator tersebut. Awal memelihara dirinya tak tahu jika ikan itu masuk kategori dilarang dipelihara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement