Advertisement

Promo November

20 Ikan Berbahaya Diserahkan Warga ke BKIPM DIY, Tak Ada Ikan Arapaima

Irwan A Syambudi
Rabu, 01 Agustus 2018 - 07:37 WIB
Nina Atmasari
20 Ikan Berbahaya Diserahkan Warga ke BKIPM DIY, Tak Ada Ikan Arapaima Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY, Hafit Rahman (kanan) menunjukkan ikan berbahaya yang diserahkan warga ke posko penyerahan ikan berbahaya di kantor BKIPM DIY, Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Selasa (31/7/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Posko penyerahan ikan berbahaya Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DIY sudah ditutup pada Selasa (31/7/2018). Terdapat 20 ikan berbahaya yang diserahkan ke posko tersebut.

Kepala BKIPM DIY, Hafit Rahman mengatakan sejak posko dibuka pada 1 Juli lalu sudah ada 9 warga yang menyerahkan ikan berbahaya ke posko di kantor BKIPM DIY, Sambilegi, Maguwoharjo, Depok. "Total ikannya ada belasan, kebanyakan ikan jenis aligator dan sapu-sapu, kalau arapaima tidak ada," kata dia, Selasa (31/7/2018).

Advertisement

Lanjutnya lagi dari masing-masing ada 10 ikan jenis aligator dan 10 jenis ikan sapu-sapu. Dari warga yang menyerahkan ikan rata menyerahkan dua ikan miliknya, tetapi diakuinya ada satu orang warga yang menyerahkan sembilan ikan berbahaya.

Mulanya sejumlah ikan tersebut rencananya akan dimusnahkan karena termasuk ikan berbahaya. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/ 2014 yang menyebutkan ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas.

Namun rencana pemusnahan ikan masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi lain. Pasalnya ada kemungkinan ikan tersebut tetap dibiarkan hidup. "Akan dikonfirmasikan dulu untuk diserahkan ke lembaga konservasi," kata Hafit.

Di sisi lain pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memusnahkan secara mandiri atau menyerahkan ikan berbahaya kepada pihak kepolisian. Pasalnya setelah posko penyerahan ikan berbahaya ini ditutup maka sesuai aturan pemilik ikan berbahaya dapat terkena sanksi hukum. "Setelah ini pengamanan langsung oleh pihak keamanan [polisi]," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BKIPM DIY selama satu bulan membuka posko penyerahan ikan berbahaya. Selain membuka posko, BKIPM DIY juga melakukan sosialisasi kepada penjual ataupun pemilik ikan berbahaya agar segera diserahkan.

Salah seorang warga yang menyerahkan ikan berbahaya yakni Joko Handoko mengaku tidak tahu jika ikan aligator yang dipeliharanya itu masuk kategori terlarang. Dirinya baru tahu setelah ada sosialisasi dari BKIPM DIY. "Saya melihara dua ikan aligator. Sekarang berukuran 30 cm. Rencana akan saya serahkan ke BKIPM," ungkapnya.

Dia mengakui sudah lebih dari dua tahun memelihara ikan Aligator tersebut. Awal memelihara dirinya tak tahu jika ikan itu masuk kategori dilarang dipelihara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement