Advertisement
Akhirnya Sengketa Bacaleg Gunungkidul Selesai lewat Mediasi
Ilustrasi Pemilu - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sengketa bakal calon legislatif (bacaleg) Gunungkidul untuk Pemilu 2019 mendatang berhasil diselesaikan melalui mediasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Jumat (24/8). Pascamediasi, dua Bacaleg Hanura yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), kini dinyatakan memenuhi syarat.
Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul Sudarmanto mengatakan pihaknya mengaku senetral mungkin dan berhasil menangani dengan benar dan menyelesaikan dengan mediasi. “Dari hasil mediasi dua bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan nantinya KPU Gunungkidul akan memasukkan yang bersangkutan ke Daftar Calon Sementara [DCS],” kata Sudarmanto, Jumat (24/8/2018).
Advertisement
Sudarmanto menjelaskan salah satu kedua Bacaleg yang dicoret tersebut, yakni yang bernama Waluyo yang pernah terindikasi mantan narapidana umum kasus penipuan, ternyata setelah dicek, melanggar UU No.6/2011 tentang Keimigrasian.
Atas hal itu ia harus menyertakan bukti kliping tentang hal itu yang telah dimuat di media cetak. “Pada awal kemarin hanya menyerahkan kuitansi, namun sebenarnya telah benar dimuat di salah satu media cetak,” kata dia.
BACA JUGA
Bukti tersebut guna menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana. Sementara itu satu lagi bacaleg yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat yaitu Andi Supriyono.
Sebelumnya, hingga batas akhir pendaftaran, Andi hanya mengumpulkan KTP bukan elektronik, padahal sebenarnya dia memiliki e-KTP. “Akhirnya yang bersangkutan [Andi] kami nyatakan memenuhi syarat,” ucap Sudarmanto.
Atas putusan dari mediasi tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Gunungkidul Supar Sarwo Putro menyambut baik putusan dan akan mempersiapkan sebaik mungkin untuk kontestasi Pemilu 2019 mendatang. “Saya puas dengan kinerja KPU dan Bawaslu apa yang menjadi permohoan bisa diapresiasi dengan baik. Untuk Pemilu 2019 sampai dengan saat ini ada 34 Bacaleg. Kami usahakan meraik lima kursi nanti,” kata dia.
Komisioner bidang teknis KPU Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan itu dengan membutuhkan waktu kurang lebih tiga hari. “Akan kami revisi SK DCS, kemudian berita acara terkait dengan status kedua bakal calon dari TMS menjadi MS (memenuhi syarat). Nanti dalam tahap DCT [Daftar Calon Tetap] akan dimasukan,” kata Hani.
Dia mengatakan untuk kedua calon yang menjadi MS tersebut juga akan diumumkan dalam website KPU Gunungkidul. Ia mengatakan sebenarnya ada tanggapan masyarakat sebelumnya dan setelah penetapan DC ada klarifikasi dan perbaikan, namun tidak ada masukan masyarakat.
“Kemarin masukan dari parpol saja terkait dengan alamat Bacaleg yang keliru ada dua yaitu dari Gerindra dan PBB. Nantinya setelah ini tahapan penetapan DCT pada 20 September. Yang perlu ditegaskan untuk yang ASN, perangkat desa pegawai BUMDes harus menyampaikan SK pemberhentian paling lambat 19 September,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







