Advertisement
Hibah Dana Persiba, Kuasa Hukum Idham Nilai Pemkab Plinplan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kuasa Hukum Idham Samawi, Edy Wijaya Karokaro menilai sikap Pemerintah Kabupaten Bantul ragu-ragu untuk mengembalikan dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. Padahal dana itu diakui pihaknya sebagai milik Idham.
Hal ini disampaikan Edy dalam sidang lanjutan perkara perdata gugatan dana hibah persiba Bantul di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (27/8/2018). Dalam sidang tersebut Edy menjawab eksepsi atau pembelaan tergugat atau pihak Pemkab Bantul yang disampaikan dua pekan lalu.
Advertisement
Edy mengatakan jawaban Pemkab Bantul banyak yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan hukum. "Yang menjadi pokok persoalan ini kan sebenarnya siapa pemilik yang sah dana Rp11,6 miliar yang disetorkan penggugat," kata dia.
Menurut dia, dana itu disetorkan Idham pada Maret 2014 ke kas daerah adalah sah menurut hukum. Dalam perkembangannya Idham dinyatakan tidak bersalah sehingga dana itu harus dikembalikan kepada penyetor.
Pemkab Bantul, kata dia, sudah mengakui dana itu bukan milik Pemkab. Terbukti Pemkab Bantul tetap menganggarkan pengembalian dana melalui APBD setiap tahun sejak 2016 lalu sampai tahun ini. Dana itu juga tidak akan bisa digunakan oleh Pemkab karena bukan pendapatan daerah yang sah menurut undang-undang. "Dalam penganggaran tersebut nomenklaturnya jelas diperuntukan pengembalian," ujar Edy.
Karena itu ia heran jika Pemkab masih kukuh tidak juga mengembalikan dana tersebut. Ia meminta Majelis Hakim PN Bantul mengabulkan gugatannya dan menolak eksepsi dari tergugat. Edy juga meminta Majelis Hakim menetapkan dana Rp11,6 miliar itu adalah sah milik Idham berikut bunganya yang sampai Juli 2018 mencapai Rp2,9 miliar, serta bunga sampai ada keputusan tetap.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Bantul, Muhammad Syafei mengatakan Pemkab Bantul menganggarkan pengembalian dana dan masuk pada anggaran tidak terduga sebagai bentuk kehati-hatian dan bukan keragu-raguan. "Kami menunggu proses ada kepastian hukum yang memerintahkan Bupati untuk mengembalikan," kata Syafei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penyebab Gempa Bumi di Padang Malam Ini, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Sianok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prosesi Jalan Salib Jumat Agung di GKJ Gondokusuman Tampilkan Budaya Jawa
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
Advertisement