Advertisement

Gunungkidul Terbuka bagi Investor, Syaratnya Kudu Taat Aturan

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 17 September 2018 - 13:20 WIB
Arief Junianto
Gunungkidul Terbuka bagi Investor, Syaratnya Kudu Taat Aturan Suasana peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Gunungkidul, Selasa (11/9/2018). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul, Sugito menyambut baik investor yang menanam modal di Gunungkidul, namun tetap harus mengikuti peraturan dan prosedur yang ada. Hal ini menyoal pembangunan peternakan PT. Widodo Makmur Unggas (WMU) di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu yang belum memiliki dokumen Amdal serta IMB.

"Siapapun investornya kami sambut dengan baik, tapi jangan sampai bertentangan dengan aturan yang ada. Maka dari itu berkas perizinan harus diurus dulu," ucap Sugito, Senin (17/9/2018).

Advertisement

Menurutnya Pemkab harus tegas untuk mendorong yang bersangkutan segera mengurus berkas perizinan. Jangan sampai terjadi pelanggaran prosedur, yang dikhawatirkan merugikan banyak pihak. Selain itu faktor dampak lingkungan juga perlu diperhatikan apalagi jika pembangunan berada di kawasan wisata seperti Geopark Gunungsewu. "[Dengan mentaati aturan] baik investor maupun pemkab juga akan nyaman, tidak diombang ambingkan, lalu sumber daya alam disekitar juga harus dikelola sebaik-baiknya dan tidak boleh dirusak," kata dia.

Dia mengingatkan dalam pemberlakuan aturan ini jangan sampai ada pejabat yang bermain-main dengan kata lain melakukan praktik yang melanggar aturan. "Jika ada [pejabat] kolusi dengan yang bersangkutan, dan saya ngerti, saya akan berusaha untuk nyikat itu," ucap dia.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aris Suryanto mengatakan dalih investasi tapi melonggarkan aturan justru akan merugikan investor. "Sebab bukan tidak mungkin jika perizinan belum turun tapi investor sudah terlanjur membangun dan ternyata nanti ditemukan pelanggaran maka pembangunannya akan distop, itu malah yang jadi rugi investor," kata dia.

Oleh karena itu terkait dengan pembangunan PT. WMU yang terus berjalan tapi izin belum ada, Aris menyarankan untuk dihentikan terlebih dahulu. Dia ingin agar perusahaan peternakan ayam tersebut segera mengurus izin hingga tuntas, baru pembangunan bisa dilanjutkan kembali. "Harus digarisbawahi bahwa kawasan karst seperti Geopark Gunungsewu memang boleh untuk usaha, tapi yang penting harus mengikuti aturan, izin Amdal dan IMB sangat perlu," kata dia.

Dijelaskan Aris, PT. WMU sebelumnya telah membuat surat perizinan Amdal yang dikirim ke DLH Gunungkidul. Tapi proses keputusanya tetap dari BLH provinsi melalui tim Komisi Penilaian Amdal (KPA). “Jadi sampai hari ini, izin tersebut memang belum turun,” ucap Aris
DLH Gunungkidul sendiri telah melayangkan surat peringatan kepada PT. WMU pada Juli lalu untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelun izin Amdal dan IMB kluar. Surat peringatan itu ditembusan ke bupati serta dinas terkait.

"Kalau dari kami [DLH] sudah sesuai aturan dengan memperingatkan hal itu. Ihwal mereka sudah mendaftar Online Single Submission (OSS) itu memang iya tetapi tidak boleh membangun, sebab OSS hanya registrasi, sementara untuk pembangunan konstruksi tetap menunggu amdal dan IMB," ujar dia.

Dia menambahkan sejumlah upaya telah dilakukan baik oleh DLH maupun KPA agar perusahaan peternakan tersebut segera mengurus izin. "Dari kami sudah tidak kurang-kurang. Bahkan KPA sudah langsung terjun ke lapangan. Kami tidak menolak izin amdal, hanya merevisi. Intinya kalau mau masalah ini segera selesai ya selesaikan dulu kewajiban izin itu," kata dia.

Menyoal limbah yang dihasilkan peternakan tersebut, Aris mengatakan semua usaha pasti ada limbah. Tinggal seperti apa jenis limbahnya dan skala yang dihasilkan.
Ditambahkannya, jika memang nanti ketakutan akan limbah yang mencemari lingkungan benar terjadi, bukan tidak mungkin masalah seperti ini bisa masuk ranah pidana.

"Itu hanya kemungkinan ya sebab kan masih berupa ketakutan, kalau untuk saat ini saya pikir masih jauh untuk ke situ [ranah pidana]," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement