Advertisement

Ini Lho Penyebab Pembahasan Tiga Raperda di Kulonprogo Ditunda

Uli Febriarni
Kamis, 27 September 2018 - 19:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Ini Lho Penyebab Pembahasan Tiga Raperda di Kulonprogo Ditunda ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) di Pemkab Kulonprogo ditunda. Penundaan tetap dilakukan kendati saat ini tiga raperda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo.

Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Iffah Mufidati, menyebutkan tiga raperda itu adalah Raperda Pembangunan Industri, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan dan Raperda Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara (Bandara). Penundaan pembahasan tiga raperda dilakukan menyusul adanya rekomendasi dari Gubernur DIY yang meminta penundaan menunggu Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten disahkan.

Advertisement

Ia menjelaskan, tiga raperda yang ditunda merupakan turunan dari Perda RTRW yang saat ini masih dibahas di Dewan, baik DPRD DIY maupun DPRD Kulonprogo, sehingga tidak bisa dibahas tahun ini. "Kami masih belum mendapat tembusan rekomendasi dari Gubernur DIY soal penundaan pembahasan tiga raperda secara resmi. Penundaan ini sangat logis karena Perda RTRW DIY dan kabupaten belum disahkan dan masih dilakukan pembahasan secara intensif," kata dia, Kamis (27/9/2018).

Akibat penundaan itu, dapat dipastikan pembahasan Raperda Pembangunan Industri, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan dan Raperda Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara tidak bisa dilakukan tahun ini. Pada awalnya, pengajuan pembahasan tiga raperda ini dikarenakan adanya kebutuhan. Namun hingga akhir 2018, pembahasan RTRW masih berjalan dan Gubernur DIY berwenang mengeluarkan rekomendasi penundaan pembahasan.

Iffah menyatakan dalam pembahasan regulasi yang harus ditekankan adalah perihal subtansi yang harus dibahas di dalamnya, bukan sekadar kuantitas. Menurut dia, waktu selama setahun yang dibutuhkan dalam menyusun rapeda adalah rasional, terlebih tidak mungkin raperda dibahas secara kejar tayang. "Pembahasan raperda tidak sesederhana yang dipikirkan," ujarnya.

Anggota Pansus RTRW DPRD Kulonprogo, Agung Raharja, mengatakan penundaan pembahasan tiga raperda tersebut jangan sampai mengganggu masuknya investasi dan menghambat pembangunan di Kulonprogo. Ia meminta Pemkab mengacu pada draf Raperda RTRW yang disusun Pemda DIY, sehingga pengeluaran izin investasi tidak bertentangan dengan RTRW.

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, mengatakan Raperda RTRW merupakan raperda yang memiliki bobot lebih berat dibandingkan raperda lainnya. Adanya kemungkinan keterlambatan pengesahan perda tersebut dikarenakan adanya banyak kebutuhan yang harus dilakukan, misalnya pertimbangan, pencermatan dan studi yang lebih mendalam.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement