Advertisement
Ambil CPU di Warnet, Pemuda Jogja Ditangkap di Rumahnya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping berhasil menangkap pelaku pencurian satu set Motherboard gigabyte AM 3 dan Prosessor AMD APU A6 6400 dari warnet Venom Jl Godean km.03 milik Arya Hermawan warga Kasihan, Bantul.
Tersangka berinisial YD ditangkap di rumahnya di daerah Kota Jogja. Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan satu set Motherboard gigabyte AM 3.
"Tersangka awalnya main game online, kemudian melakukan pencurian," kata Kapolsek Gamping Kompol Hendri Multi kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Hendri mengatakan bahwa korban baru menyadari kalau CPU di warnetnya hilang pada keesokan harinya. "Korban kaget kok komputernya tidak bisa menyala," ucap Hendri.
Tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp3.000.000.
Saat ini tersangka ditahan di rutan Polsek Gamping. Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP Pidana dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Sleman AKP Haryanta yang hadir pada saat jumpa pers dengan awak media tersebut mengatakan bahwa keberhasilan Polsek Gamping dalam mengungkap kasus pencurian tersebut harus diapreisasi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement