292 Narapidana di Gunungkidul Terima Remisi, 7 Langsung Bebas
Sedikitnya tujuh warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gunungkidul bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan Indonesia ke-81.
Petugas melakukan perekaman iris mata seorang siswa SMA Negeri 1 Wates, Senin (20/8/2018).Harian Jogja-Beny Prasetya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul akan melakukan sosialiasi Peraturan Presiden No.96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus e-KTP.
Sekretaris Disdukcapil Gunungkidul Virgilio Soriano mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait aturan baru dalam proses perekaman e-KTP. Tindak lanjut dari dikeluarkannya Perpres No.96/2018, biro Tapem DIY menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti adanya aturan ini.
“Disepakati dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi terkait dengan aturan baru dalam pembuatan e-KTP,” kata Virgilio kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Menurut dia, sosialisasi rencananya dilakukan kepada petugas yang mengurusi layanan administrasi kependudukan di kecamatan dan petugas register desa. Diharapkan dengan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada petugas sehingga layanan bisa sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perpres No.98/2018. “Mudah-mudahan bisa dilakukan secepatnya,” ungkapnya.
Virgilio menambahkan, di dalam peraturan baru ini pengurusan e-KTP jadi lebih mudah. Ini lantaran, proses pembuatan tidak perlu lagi membutuhkan surat pengatar dari ketua RT atau RW. Menurut dia, jika mengacu aturan dalam Perpres No.25/2008, pemohon saat akan mengurus KTP diwajibkan melampirkan surat keterangan dari RT dan RW.
Diharapkan dengan kemudahan ini proses perekaman bisa lebih maksimal. “Perpres No.98/2018 memang sebagai pengganti aturan lama [Perpres No.25/2008] sehinga dalam prosesnya [pembuatan e-KTP] lebih dipermudah,” tuturnya.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Gunungkidul Anik Indarwati mengatakan, hingga sekarang ada 601.464 warga yang wajib memiliki e-KTP. Dari jumlah ini, yang telah melakukan perekaman sebanyak 585.868 jiwa.
“Prosentase kita sudah di atas 97%, tapi kami akan terus melakukan perekaman, baik melalui fasilitas di kecamatan atau dengan model sistem jemput bola,” katanya.
Menurut dia, adanya instruksi dari Pemerintah Pusat untuk menggalakan perekaman e-KTP tidak membuat stok pencetekan bermasalah. “Masih mencukupi karena distirbusi blangko dari pusat juga tidak ada kendala. Jika stok menipis maka kami akan meminta untuk penambahan blangko,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sedikitnya tujuh warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gunungkidul bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan Indonesia ke-81.
Jadwal Kereta Bandara YIA Kulonprogo hari ini tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu Jogja dan sebaliknya.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 20 Agustus 2026 tersedia dari pagi hingga malam. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 20 Agustus 2026 tersedia pagi hingga malam. Cek waktu keberangkatan dari tiap stasiun menuju Palur.
Sarana olahraga Sleman masih terkendala. Fasilitas dayung dan renang belum sesuai kebutuhan atlet menjelang Porda DIY XVIII 2027.
Pemda DIY menyalurkan Rp1 miliar untuk NTT terdampak gempa dan membantu mahasiswa asal NTT di Jogja melalui pangan serta keringanan kuliah.