Advertisement
Enam Raperda di Gunungkidul Kembali Disepakati

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul setujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Perda dalam sidang Paripurna di DPRD Gunungkidul, Rabu (28/11/2018) malam.
Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto mengatakan enam Raperda yang disepakati tersebut, pertama terkait perparkiran, kedua perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12/2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ketiga tentang perubahan atas Perda Nomor 10/2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Advertisement
Kemudian, perubahan atas Perda Nomor 11/2011 tentang retribusi tempat khusus parkir. Lalu tentang badan permusyawaratan desa, dan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2/2010 rencana pembangunan jangka panjang daerah 2005-2025. “Kita sudah selesaiakan. Harapannya ya segera dilaksanakan oleh Pemkab,” ujar Demas, Kamis (29/11).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Imam Taufik mengatakan dengan disepakati enam Raperda pada sidang paripurna itu, total di tahun ini terselesaikan 15 Raperda.
“Tahun ini ada 16 Raperda, rampung 15. Satu itu, karena belum siap yaitu Raperda penanggulangan dan penanganan HIV Aids. Jadi meluncur tahun depan,” ujar Imam.
Sementara itu Bupati Gunungkidul, Badingah mengapresiasi kinerja dewan dan sinergitas yang ada sehingga seluruh rangkaian pembahasan terhadap keenam Raperda dapat diselesaikan dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul.
“Keberhasilan mewujudkan produk hukum daerah merupakan bentuk respon terhadap dinamika pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul,” ujar Badingah.
Perda tersebut beberapa diantaranya menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa, dimana ada dua Raperda memiliki keterkaitan langsung yaitu Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda Perubahan terhadap Perda Nomor 12/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Keberhasilan membentuk raperda ini merupakan salah satu bentuk sikap proaktif kita memberikan pedoman yang implementatif menuju terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkualitas, akomodatif dan mampu menggerakkan kinerja pemerintah desa dan pemberdayaan potensi desa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- 100 Personel Satpol PP Dikerahkan untuk Membersihkan Sampah Liar di Bantul
- Merespons Upah Rendah Buruh, MPBI DIY Gelar Pasar Murah May Day
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
Advertisement