Advertisement
Enam Raperda di Gunungkidul Kembali Disepakati
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul setujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Perda dalam sidang Paripurna di DPRD Gunungkidul, Rabu (28/11/2018) malam.
Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto mengatakan enam Raperda yang disepakati tersebut, pertama terkait perparkiran, kedua perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12/2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ketiga tentang perubahan atas Perda Nomor 10/2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Advertisement
Kemudian, perubahan atas Perda Nomor 11/2011 tentang retribusi tempat khusus parkir. Lalu tentang badan permusyawaratan desa, dan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2/2010 rencana pembangunan jangka panjang daerah 2005-2025. “Kita sudah selesaiakan. Harapannya ya segera dilaksanakan oleh Pemkab,” ujar Demas, Kamis (29/11).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Imam Taufik mengatakan dengan disepakati enam Raperda pada sidang paripurna itu, total di tahun ini terselesaikan 15 Raperda.
“Tahun ini ada 16 Raperda, rampung 15. Satu itu, karena belum siap yaitu Raperda penanggulangan dan penanganan HIV Aids. Jadi meluncur tahun depan,” ujar Imam.
Sementara itu Bupati Gunungkidul, Badingah mengapresiasi kinerja dewan dan sinergitas yang ada sehingga seluruh rangkaian pembahasan terhadap keenam Raperda dapat diselesaikan dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul.
“Keberhasilan mewujudkan produk hukum daerah merupakan bentuk respon terhadap dinamika pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul,” ujar Badingah.
Perda tersebut beberapa diantaranya menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa, dimana ada dua Raperda memiliki keterkaitan langsung yaitu Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda Perubahan terhadap Perda Nomor 12/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Keberhasilan membentuk raperda ini merupakan salah satu bentuk sikap proaktif kita memberikan pedoman yang implementatif menuju terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkualitas, akomodatif dan mampu menggerakkan kinerja pemerintah desa dan pemberdayaan potensi desa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement