Advertisement

12.232 e-KTP Invalid di Jogja Dibakar

Rahmat Jiwandono
Jum'at, 21 Desember 2018 - 21:20 WIB
Arief Junianto
12.232 e-KTP Invalid di Jogja Dibakar Petugas pemadam kebakaran Kota Jogja membantu proses pembakaran e-KTP invalid ke dalam empat buah tong. Pemusnahan e-KTP invalid dilakukan di halaman Balai Kota Jogja, Jumat (21/12/2018). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 12.232 keping e-KTP invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Jumat (21/12/2018). Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan agar e-KTP yang invalid tak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggunjawab.

Secara simbolis, para pejabat yang terdiri dari Sekda Kota Jogja, Kepala Disdukcapil Kota Jogja, Kepala Dinas Kebakaran Kota Jogja, dan Komandan Kodim 0734 Kota Jogja meletakkan tongkat kayu yang telah disulut api ke dalam tong yang sudah berisi ribuan e-KTP invalid.

Advertisement

Selanjutnya, proses pembakaran e-KTP dilanjutkan oleh petugas pemadam kebakaran, dengan sesekali mengaduk maupun membalik kepingan KTP-el yang mulai hangus dan menggumpal agar dapat terbakar seluruhnya.

Kepala Kota Jogja, Sisruwadi mengatakan pembakaran e-KTP sudah sesuai dengan instruksi dari Mendagri No.470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik yang tidak valid atau rusak. Ia menyatakan 12.232 keping KTP yang dibakar adalah KTP elektronik mulai dari 2011 hingga 2013. "KTP yang invalid yang dibakar rentang waktunya dua tahun," kata Sisruwadi kepada wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman sudah terlebih dahulu membakar KTP elektronik yang tidak valid. Jumlah KTP elektronik tidak valid yang dibakar jumlahnya di atas 10.000 keping.

Ada beberapa faktor penyebab banyaknya KTP elektronik yang invalid. Beberapa di antaranya adalah keping e-KTP yang tak segera diambil pemiliknya.

Dia mengatakan saat pencetakan KTP masih dilakukan oleh Pusat, daerah hanya menerima kiriman KTP yang siap untuk didistribusikan. Pendistribusiannya, kata Sisruwadi, dilakukan oleh masing-masing kecamatan.

Proses rekam hingga cetak yang membutuhkan waktu selama enam bulan, membuat banyak pemilik KTP-el yang berubah biodata, pindah domisili, meninggal, serta ada juga kesalahan cetak sehingga tidak diambil oleh pemiliknya. “Nah, ketika di kecamatan itulah, banyak orang yang tidak mengambil. Alasannya bermacam-macam, mulai dari meninggal dunia, ada yang sudah pindah, serta ketidaksesuaian data,” ucap dia.

Sementara disinggung soal nasib e-KTP invalid untuk periode 2014 hingga sekarang, dia mengaku akan memusnahkannya secara periodik. Dia mengatakan pemusnahan penting dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement