Advertisement
Penggunaan Dana Desa Diusulkan Bisa untuk Honorarium Pengurus RT
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pelaksana pemerintahan di level bawah dalam hal ini Pengurus Rukun Tetangga (RT) sebenarnya menjadi terdepan berurusan dengan masyarakat. Mereka tidak hanya menjadi ujung tanduk sosialisasi namun juga harus mengeluarkan uang pribadi atas nama kegiatan sosial.
Senator asal DIY, Cholid Mahmud mendapatkan banyak masukan dari pengurus RT dan RW di wilayah DIY terkait kemungkinan adanya honorarium pengurus RT menggunakan dana desa. Anggota DPD RI itu mengaku telah membawa usulan itu ke pusat.
Advertisement
"Banyak masukan ke kami, sekarang kan ada struktur sampai ke R/RW, tetapi penggunaan dana desa ini tidak boleh untuk insentif RT dan RW," terang Cholid dalam diskusi di Gedung DPD RI Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Sabtu (19/1/2019).
Cholid mengatakan, pada level RT saat ini hanya bisa diberikan sejenis dana operasional, itu pun jumlahnya sangat kecil. Oleh karena itu banyak yang memberikan masukan agar dana desa itu bisa dimanfaatkan sekedar untuk honorarium di level RW/RW.
"Karena itu usulan ya tentu kami bawa ke pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian Keuangan, agar usulan ini di," katanya.
Ia memastikan jika usulan terkait honorarium RT dan RW ini baru bisa dilaksanakan jika di Keputusan Mendagri dilakukan revisi terkait petunjuk pengelolaan dana desa. Saat ini dana desa itu baru diperbolehkan untuk honorarium di level perangkat desa, dengan nomenklatur untuk penyelenggaraan pemerintahan.
"Banyak yang menyampaikan kalau RT itu bukan hanya ujung tombak [dalam administrasi kependudukan] tetapi juga ujung tombok [menggunakan uang pribadi]. Karena kami tahu lah, banyak administrasi kependudukan harus mulai dari RT [tugasnya banyak]. Makanya jarang mau disuruh jadi RT," ucapnya.
Ia memastikan untuk aturan saat ini memang belum bisa untuk diterapkan pemberian honorarium di level RT. Khusus untuk RT hanya diberikan sekedar operasional yang jumlahnya sangat kecil. Ke depan tentu tergantung kebijakan, terutama jika usulan itu terus mengalir. Apalagi jumlah dana desa akan terus meningkat karena menganut dari persentase dana alokasi umum (DAU).
"DAU juga beberapa persen dari APBN, sementara belum pernah APBN kita ini turun, pasti naik, jadi kemungkinan dana desa akan terus naik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement