Advertisement

PEMILU 2019: Sering Salah Alamat Saat Mengurus A5? Ini Solusi dari KPU Jogja

Uli Febriarni
Selasa, 12 Februari 2019 - 16:20 WIB
Arief Junianto
PEMILU 2019: Sering Salah Alamat Saat Mengurus A5? Ini Solusi dari KPU Jogja Pencermatan data pemilih. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja akan membuka posko bersama lintas kabupaten/kota. Posko ini dimaksudkan untuk melayani pengurusan formulir pindah pemilih (A5) bagi mahasiswa yang kuliah di kampus yang berada wilayah perbatasan, baik itu perbatasan Kota Jogja dan Kabupaten Sleman maupun perbatasan Kota Jogja dengan Kabupaten Bantul.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Jogja, Siti Nurhayati menuturkan hal itu diharapkan bisa mempermudah para mahasiswa yang akan mengurus formulir A5. Selain itu, selama ini, masih banyak mahasiswa atau warga yang “salah alamat” saat mengurus A5. "Mereka seharusnya ke KPU Sleman atau Bantul, tetapi mereka ke KPU Kota Jogja. Kami membantu mencatat, tapi untuk penerbitan A5 tetp kami minta yang bersangkutan menghubungi KPU setempat," ujarnya, Selasa (12/2/2019).

Advertisement

Pemilih A5 yg harusnya di Sleman dan Bantul diakui dia memang ada beberapa datang ke KPU Kota. “Untuk itu, kami bantu mencatat tetapi untuk penerbitan tetap kami minta yg bersangkutan menghubungi KPU setempat," kata dia.

Adapun untuk teknis pelaksanaan posko bersama ini, dia mengaku masih berkoordinasi dengan dengan KPU DIY. Hingga 5 Februari 2019, tercatat sudah ada sebanyak 261 pemilih dari luar kota, yang akan menggunakan hak pilih di Kota Jogja.

Data tersebut, kata dia, berasal dari A5 Corner yang digawangi petugas PPK di kampus, kecamatan maupun A5 Kantor KPU Kota Jogja.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro menuturkan Bawaslu turut mengawasi pelaksanaan A5 Corner yang diibuka oleh KPU. Menurut dia, keberadaan pelajar dan mahasiswa dari luar daerah yang menempuh pendidikan di Kota Jogja harus menjadi perhatian KPU.

“Agar mereka tidak kehilangan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Ia juga berharap, keberadaan form A5 ini sesuai tata kelola dan penggunaannya,” ucap Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement