Advertisement
Pemda DIY Belum Pikirkan Soal Gaji P3K
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY menerima 88 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk eks honorer K2. Meski demikian soal penggajian, Pemda masih belum bisa menentukan.
Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan Pemda masih belum membicarakan masalah penggajian bagi K2 yang dinyatakan lolos sebagai P3K. Pemda masih menunggu instruksi dari Pusat. "Kami belum sampai membahas soal penggajian. Kami mengikuti proses Kemenpan dulu sampai slot 88 P3K untuk K2 terpenuhi. Prosesnya masih panjang, masih ada tes saya ditetapkan," katanya kepada Harian Jogja, Selasa (12/2).
Advertisement
Meski begitu, katanya, masalah anggaran fleksibel. Jika belum dianggarkan pada APBD murni bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan. Saat ini rekrutmen P3K masih belum mencantumkan masalah penggajian. Menurutnya proses rekrutmen tersebut masih berjalan panjang. "Setelah tes nanti kemudian ditetapkan tergantung kemampuan keuangan daerah. Yang jelas kami penuhi dulu 88 formasi yang ada," kata Gatot.
Sementara itu, Kepala BKD DIY Agus Supriyanto mengatakan selama belum ada perubahan dari pusat standar gaji P3K akan mengikuti gaji PNS. Nanti diberi juga NIP, tapi beda antara NIP PNS dengan NIP P3K. Rekrutmen tahun ini didominasi guru (86 formasi), kesehatan dan penyuluh pertanian masing-masing satu formasi.
Pendaftaran dimulai sejak 10 hingga 16 Februari mendatang sementara ujian dilaksanakan rencananya akhir Februari. Ujian seleksi P3K katanya, berbeda dengan ujian CPNS. Ujian bagi P3K nantinya dilakukan seperti pelaksanaan UNBK. Soal-soal diberikan oleh setiap kementerian pengampu. "Misalnya untuk formasi guru nanti soal-soalnya akan dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Itu seperti UNBK," katanya.
Kabid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Poniran untuk prosedur pendaftaran dilakukan melalui website https://sscasn.bkn.go.id/. sudah ada aplikasinya, termasuk pengiriman seluruh persyaratan. Usia minimal pendaftar 20 tahun hingga satu tahun batas usia sebelum pensiun. "Misalnya guru masa pensiunnya 60 tahun, yang daftar usia 58 tahun masih bisa, tidak seperti CPNS yang maksimal 35 tahun," katanya.
Persyaratan lainnya, status harus sesuai formasinya. Misalnya guru harus linier menyandang sarjana pendidikan. Walaupun ada K2 tetapi gelarnya berbeda tidak bisa mendaftar ke formasi guru. Harus sesuai kualifikasinya. "Kalau IPK tidak ada ketentuan, lebih ke kualifikasi dan usia," ucapnya.
Dia menyebutkan, data yang digunakan untuk rekrutmen P3K khusus K2 ini sudah masuk dalam database di BKN. Sudah ditentukan data by name by address. "Yang mendaftar sudah memiliki nomor register. Tidak ada yang orang baru. Jumlah K2 sendiri ada sekitar 500 orang yang memenuhi persyaratan," ujarnya.
Terpisah, Guru Honorer K2 di SMK Negeri di Jogja Nurmoko mengaku masih belum melakukan pendaftaran untuk P3K. Alasannya, sampai saat ini masih belum ada kejelasan soal pendaftaran P3K. Hanya saja dia berharap agar lama pengabdian dan faktor usia menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses seleksi P3K. "Jadi jangan hanya dites. Kami masih belum melakukan pendaftaran karena masih menunggu informasi dari BKN," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
Advertisement
Advertisement