Advertisement
Ingat, Ketua RT dan RW Tak Boleh Terlibat dalam Kampanye
Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - Bisnis/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul memperingatkan ketua RT dan RW ketika berkampanye untuk menghindari politik uang. Sebelumnya, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 ketua RT atau RW tidak diperbolehkan ikut kampanye.
Namun Bawaslu merevisi peraturan itu dengan Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 menyatakan ketua RT dan RW boleh ikut kampanye.
Advertisement
"Perubahan itu dilakukan karena dianggap bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017 yang tidak melarang ketua RT dan RW untuk kampanye, yang dilarang kampanye itu perangkat desa," ujar Is Sumarsono, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Selasa (12/2/2019).
Lebih lanjut, dia menjelaskan batasan perangkat desa yang boleh mengikuti kampanye hanya pada Dukuh saja. Namun demikian, dengan direvisinya aturan tersebut ketua RT dan RW jangan menggunakan uang untuk mendulang pundi-pundi suara para caleg.
BACA JUGA
Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap setiap bentuk aktivitas kampanye oleh ketua RT atau RW. "Permasalahan di lapangan biasanya caleg melalui RT atau RW meminta untuk bertemu dengan warganya dalam sebuah forum yang rawan pemberian uang," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Abdul Ruslan Hani mengungkapkan pihaknya pernah membahas apakah ketua RT atau RW diperbolehkan ikut kampanye. Menurut dia, dalam pelaksanaan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018.
"Yang diatur dalam PKPU itu seperti TNI atau Polri serta ASN," kata dia, Selasa (12/2/2019)
Dia berharap ketua RT dan RW berkampanye secara jujur tanpa menggunakan uang sebagai iming-iming. Disebabkan hal itu mencederai nilai-nilai pelaksanaan pemilu yang bersih dan jujur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






