Advertisement
Ingat, Ketua RT dan RW Tak Boleh Terlibat dalam Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul memperingatkan ketua RT dan RW ketika berkampanye untuk menghindari politik uang. Sebelumnya, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 ketua RT atau RW tidak diperbolehkan ikut kampanye.
Namun Bawaslu merevisi peraturan itu dengan Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 menyatakan ketua RT dan RW boleh ikut kampanye.
Advertisement
"Perubahan itu dilakukan karena dianggap bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017 yang tidak melarang ketua RT dan RW untuk kampanye, yang dilarang kampanye itu perangkat desa," ujar Is Sumarsono, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Selasa (12/2/2019).
Lebih lanjut, dia menjelaskan batasan perangkat desa yang boleh mengikuti kampanye hanya pada Dukuh saja. Namun demikian, dengan direvisinya aturan tersebut ketua RT dan RW jangan menggunakan uang untuk mendulang pundi-pundi suara para caleg.
BACA JUGA
Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap setiap bentuk aktivitas kampanye oleh ketua RT atau RW. "Permasalahan di lapangan biasanya caleg melalui RT atau RW meminta untuk bertemu dengan warganya dalam sebuah forum yang rawan pemberian uang," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Abdul Ruslan Hani mengungkapkan pihaknya pernah membahas apakah ketua RT atau RW diperbolehkan ikut kampanye. Menurut dia, dalam pelaksanaan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018.
"Yang diatur dalam PKPU itu seperti TNI atau Polri serta ASN," kata dia, Selasa (12/2/2019)
Dia berharap ketua RT dan RW berkampanye secara jujur tanpa menggunakan uang sebagai iming-iming. Disebabkan hal itu mencederai nilai-nilai pelaksanaan pemilu yang bersih dan jujur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kebocoran Dokumen Rostec Ungkap Rencana Ekspor Senjata Rahasia Rusia
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro dan Lokasi Wisata Lainnya, 6 Oktober 2025
- Penggunaan Bahasa Jawa hingga Perlindungan Online Jadi Pondasi
- Jadwal Bus Sinar Jaya Naik dari Malioboro ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron, 6 Oktober 2025
- Kota Jogja Targetkan 300 Titik Parkir Digital hingga Akhir 2025
- ODGJ Duduk di Jalan Minim Penerangan, Tertabrak Motor hingga Tewas
Advertisement
Advertisement