Advertisement

Ingat, Ketua RT dan RW Tak Boleh Terlibat dalam Kampanye

Rahmat Jiwandono
Rabu, 13 Februari 2019 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Ingat, Ketua RT dan RW Tak Boleh Terlibat dalam Kampanye Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul memperingatkan ketua RT dan RW ketika berkampanye untuk menghindari politik uang. Sebelumnya, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 ketua RT atau RW tidak diperbolehkan ikut kampanye.

Namun Bawaslu merevisi peraturan itu dengan Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 menyatakan ketua RT dan RW boleh ikut kampanye.

Advertisement

"Perubahan itu dilakukan karena dianggap bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017 yang tidak melarang ketua RT dan RW untuk kampanye, yang dilarang kampanye itu perangkat desa," ujar Is Sumarsono, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Selasa (12/2/2019).

Lebih lanjut, dia menjelaskan batasan perangkat desa yang boleh mengikuti kampanye hanya pada Dukuh saja. Namun demikian, dengan direvisinya aturan tersebut ketua RT dan RW jangan menggunakan uang untuk mendulang pundi-pundi suara para caleg.

Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap setiap bentuk aktivitas kampanye oleh ketua RT atau RW. "Permasalahan di lapangan biasanya caleg melalui RT atau RW meminta untuk bertemu dengan warganya dalam sebuah forum yang rawan pemberian uang," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Abdul Ruslan Hani mengungkapkan pihaknya pernah membahas apakah ketua RT atau RW diperbolehkan ikut kampanye. Menurut dia, dalam pelaksanaan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018.

"Yang diatur dalam PKPU itu seperti TNI atau Polri serta ASN," kata dia, Selasa (12/2/2019)

Dia berharap ketua RT dan RW berkampanye secara jujur tanpa menggunakan uang sebagai iming-iming. Disebabkan hal itu mencederai nilai-nilai pelaksanaan pemilu yang bersih dan jujur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement