Advertisement
Bejat, Seorang Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menangkap FL, 30, warga dari salah satu desa di wilayah Kecamatan Pleret, Bantul, di rumahnya. FL diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun atau balita berinisial FP.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan FL terjadi pada Jumat (18/1/2019) siang, namun baru dilaporkan ke polisi dua hari kemudian. "Setelah kami lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan hasil visum menunjukan adanya dugaan tindak pidana pencabulan maka kami bawa paksa FL dan kami tetapkan sebagai tersangka, tadi malam [kemarin]," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (14/2/2019).
Advertisement
Rudy mengatakan pencabulan itu pertama kali terungkap oleh S atau ibu korban, yang tidak lain adalah istri dari tersangka. Selepas pulang mengajar ibu korban heran karena anaknya menangis. Selain itu di bagian tangan korban juga terlihat ada luka lecet.
Setelah dilakukan pendekatan akhirnya korban menceritakan bahwa alat kemaluannya sakit setelah dicabuli oleh ayahnya sendiri menggunakan jari tangan. Ibu korban kemudian membawanya ke rumah sakit untuk periksa, lalu melapor polisi.
Rudy mengatakan saat ini korban bersama ibunya sedang dalam pendampingan untuk pemulihan psikisnya. Pihaknya juga belum bisa mendapat keterangan sudah berapa kali tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka. Yang pasti, tindakan pencabulan itu terungkap saat istri tersangka tidak ada di rumah karena bekerja.
Selama ini tersangka memang lebih sering di rumah dan mengasuh anaknya, "Ibu korban percaya karena sehari-harinya korban diasuh oleh tersangka," kata Rudy. Ia menambahkan bahwa FP merupakan anak pertama pasangan FL dan S.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu buah pakaian warna pink dan satu potong celana pendek warna pink bergambar goofy. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement