Advertisement
Bejat, Seorang Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menangkap FL, 30, warga dari salah satu desa di wilayah Kecamatan Pleret, Bantul, di rumahnya. FL diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun atau balita berinisial FP.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan FL terjadi pada Jumat (18/1/2019) siang, namun baru dilaporkan ke polisi dua hari kemudian. "Setelah kami lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan hasil visum menunjukan adanya dugaan tindak pidana pencabulan maka kami bawa paksa FL dan kami tetapkan sebagai tersangka, tadi malam [kemarin]," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (14/2/2019).
Advertisement
Rudy mengatakan pencabulan itu pertama kali terungkap oleh S atau ibu korban, yang tidak lain adalah istri dari tersangka. Selepas pulang mengajar ibu korban heran karena anaknya menangis. Selain itu di bagian tangan korban juga terlihat ada luka lecet.
Setelah dilakukan pendekatan akhirnya korban menceritakan bahwa alat kemaluannya sakit setelah dicabuli oleh ayahnya sendiri menggunakan jari tangan. Ibu korban kemudian membawanya ke rumah sakit untuk periksa, lalu melapor polisi.
Rudy mengatakan saat ini korban bersama ibunya sedang dalam pendampingan untuk pemulihan psikisnya. Pihaknya juga belum bisa mendapat keterangan sudah berapa kali tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka. Yang pasti, tindakan pencabulan itu terungkap saat istri tersangka tidak ada di rumah karena bekerja.
Selama ini tersangka memang lebih sering di rumah dan mengasuh anaknya, "Ibu korban percaya karena sehari-harinya korban diasuh oleh tersangka," kata Rudy. Ia menambahkan bahwa FP merupakan anak pertama pasangan FL dan S.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu buah pakaian warna pink dan satu potong celana pendek warna pink bergambar goofy. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dirut Garuda Larang Karyawan Gunakan Jatah Tiket Gratis saat Libur Nataru
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Tak Kantongi Izin Kepolisian, Empat Agenda Kampanye di Jogja Batal
- DP3AP2KB Beberkan Penyebab Stunting di Kota Jogja
- 10 Kandidat Pemilu Jogja Diduga Langgar APK, Paling Banyak di Umbulharjo
- Kampanye Bagi-bagi Susu dan Minyak Goreng, Bawaslu Jogja Bilang Begini
- Antisipasi Kemacetan Saat Libur Nataru, Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement