Advertisement

Dicekoki Miras, Siswi SMP di Bantul Jadi Korban Pemerkosaan

Ujang Hasanudin
Jum'at, 22 Februari 2019 - 20:17 WIB
Sunartono
Dicekoki Miras, Siswi SMP di Bantul Jadi Korban Pemerkosaan ILustrasi kekerasan anak - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Reserse Kriminal Polsek Sewon Bantul menangkap RDW, 19, warga Sewon, Bantul, di rumahnya. RDW diduga telah memperkosa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial R, 16, di sebuah tempat pencucian mobil di wilayah Sewon. Sebelum diperkosa, korban diduga dicekoki minuman keras.

Kapolsek Sewon, Komisaris Polisi Paimun mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (19/2/2019) petang. Penangkapan tersangka bermula adanya laporan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada Selasa (12/1/2019) lalu, sekitar pukul 07.30 WIB.

Advertisement

Saat itu tersangka menjemput korban di sekitar Pasar Seni Gabusan (PSG), kemudian membawanya ke sebuah ruangan di tempat pencucian mobil di wilayah Sewon. "Dalam ruangan tersebut, korban dipaksa meminum minuman beralkohol. Setelah itu korban mendapat perlakuan cabul hingga terjadi hubungan layaknya suami istri," kata Paimun di kantornya, Kamis (21/2/2019).

Namun perbuatan tersangka baru dilaporkan ke polisi pada Selasa (19/2/2019) setelah warga dan keluarga korban berupaya menangkap pelaku di tempat pencucian mobil yang menjadi tempat kerjanya. Karena tidak ada, warga akhirnya melapor ke Polsek Sewon. Polisi bisa menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Kepada penyidik, kata Paimun, tersangka mengaku baru sekali memperkosa korban. Tersangka terancam Pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Sewon.

Kasus pencabulan tersebut merupakan kasus ketiga yang terjadi di wilayah Kecamatan Sewon selama 2019 ini. Sebelumnya juga terjadi tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak tirinya. Tragisnya, anak tiri yang kini berusia 18 tahun itu dicabuli sejak masih duduk di sekolah dasar (SD).

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Januari lalu, namun tersangka BD, 32, baru ditangkap pada Sabtu (9/2/2019) lalu. Paimun mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya. Dari pamannya tersebut disampaikan kepada ibu korban, lalu dilaporkan ke polisi.

Menurut Paimun, dari hasil pemeriksaan, tersangka BD mengaku lebih dari satu kali mencabuli korban saat istri tersangka tidak berada di rumah. "Barang bukti yang kami amankan berupa pakaian milik korban dan tersangka saat kejadian," ujar Paimun.

Sebelumnya pencabulan juga menimpa anak SD berusia delapan tahun berinisial A. Tersangkanya adalah DJ, 64, warga Sumatera Barat yang indekos di wilayah Sewon.Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/1/2019) di depan indekos yang ditempati tersangka. Modus tersangka adalah mengiming-imingi uang dan membelikan sate kemudian.

Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Mapolsek Sewon, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Neeri Bantul. Paimun mengatakan tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih perlu melengkapi berkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement