Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Reserse Kriminal Polsek Sewon Bantul menangkap RDW, 19, warga Sewon, Bantul, di rumahnya. RDW diduga telah memperkosa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial R, 16, di sebuah tempat pencucian mobil di wilayah Sewon. Sebelum diperkosa, korban diduga dicekoki minuman keras.
Kapolsek Sewon, Komisaris Polisi Paimun mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (19/2/2019) petang. Penangkapan tersangka bermula adanya laporan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada Selasa (12/1/2019) lalu, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu tersangka menjemput korban di sekitar Pasar Seni Gabusan (PSG), kemudian membawanya ke sebuah ruangan di tempat pencucian mobil di wilayah Sewon. "Dalam ruangan tersebut, korban dipaksa meminum minuman beralkohol. Setelah itu korban mendapat perlakuan cabul hingga terjadi hubungan layaknya suami istri," kata Paimun di kantornya, Kamis (21/2/2019).
Namun perbuatan tersangka baru dilaporkan ke polisi pada Selasa (19/2/2019) setelah warga dan keluarga korban berupaya menangkap pelaku di tempat pencucian mobil yang menjadi tempat kerjanya. Karena tidak ada, warga akhirnya melapor ke Polsek Sewon. Polisi bisa menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Kepada penyidik, kata Paimun, tersangka mengaku baru sekali memperkosa korban. Tersangka terancam Pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Sewon.
Kasus pencabulan tersebut merupakan kasus ketiga yang terjadi di wilayah Kecamatan Sewon selama 2019 ini. Sebelumnya juga terjadi tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak tirinya. Tragisnya, anak tiri yang kini berusia 18 tahun itu dicabuli sejak masih duduk di sekolah dasar (SD).
Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Januari lalu, namun tersangka BD, 32, baru ditangkap pada Sabtu (9/2/2019) lalu. Paimun mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya. Dari pamannya tersebut disampaikan kepada ibu korban, lalu dilaporkan ke polisi.
Menurut Paimun, dari hasil pemeriksaan, tersangka BD mengaku lebih dari satu kali mencabuli korban saat istri tersangka tidak berada di rumah. "Barang bukti yang kami amankan berupa pakaian milik korban dan tersangka saat kejadian," ujar Paimun.
Sebelumnya pencabulan juga menimpa anak SD berusia delapan tahun berinisial A. Tersangkanya adalah DJ, 64, warga Sumatera Barat yang indekos di wilayah Sewon.Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/1/2019) di depan indekos yang ditempati tersangka. Modus tersangka adalah mengiming-imingi uang dan membelikan sate kemudian.
Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Mapolsek Sewon, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Neeri Bantul. Paimun mengatakan tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih perlu melengkapi berkas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Fadli Zon berharap peserta IPCC 2026 membawa budaya Indonesia ke negara masing-masing setelah mengikuti residensi seni di Jogja selama 10 hari.
BMKG memperingatkan potensi gelombang hingga 4 meter pada 15-18 Oktober 2026. Nelayan dan pelaku transportasi laut diminta waspada.
BSU Rp900.000 untuk pekerja periode Oktober–Desember 2026 belum memiliki syarat dan jadwal resmi. Simak kriteria sebelumnya dan cara cek BPJS Ketenagakerjaan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dana kebencanaan BNPB. Penyidik menyita uang Rp3,3 miliar dan aset lainnya.
Perumda Aneka Usaha Kulon Progo mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui Manunggal Fair 2026 yang mencatat perputaran uang sekitar Rp7 miliar