Advertisement

Pemkab Gunungkidul Beri Kemudahan untuk Investor

Rahmat Jiwandono
Kamis, 28 Februari 2019 - 20:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pemkab Gunungkidul Beri Kemudahan untuk Investor Pantai Krakal, Gunungkidul - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Pariwisata (Dinpar) memberikan kemudahan bagi investor untuk menyediakan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) bagi pemilik modal. Dengan kemudahan ini, investor tidak perlu lagi memikirkan izin amdal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan sektor pariwisata menjadi penopang investasi terbesar yakni mencapai 60%. Oleh karena itu, kemudahan berinvestasi harus dilakukan. “Belum lama ini kami menerima sejumlah pengajuan perizinan hotel dan resort,” kata Irawan, Kamis (28/2/2019).

Advertisement

Nantinya, amdal kawasan akan dibuat di wilayah Kecamatan Saptosari, Panggang dan Purwosari. Sekadar diketahui, kondisi geografis Gunungkidul yang sebagian besar merupakan kawasan bentang karst menyulitkan untuk mencari amdal. “Solusinya dengan amdal kawasan dan Dinpar Gunungkidul yang berwenang mengeluarkan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengatakan amdal kawasan tidak hanya memberikan keuntungan untuk para investor, tetapi juga bagi pemerintah daerah. Ketika sudah ada amdal kawasan, pemilik modal tidak perlu ragu lagi untuk memulai usaha. “Dengan lebih jelas dasar hukum maka seseorang yang akan menanamkan modal tidak merasa waswas akan digugat pihak-pihak tertentu,” ucap dia.

Drajat menjelaskan amdal kawasan lebih detail dari rencana detail tata ruang (RDTRK). Amdal kawasan juga memangkas waktu karena investor tidak perlu menyusun amdal sendiri karena sudah difasilitasi oleh pemerintah.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono, mengungkapkan saat ini jajarannya menyusun masterplan. Ketersediaan anggaran menjadi penentu dalam waktu yang dibutuhkan hingga izin amdal kawasan tuntas. “Jadi nanti kawasan khusus pariwisata menyediakan zona bagi investor untuk menanamkan modal. Luasan lahan sesuai dengan aturan minimal 200 hektare,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement