Advertisement
Proyek Rumah Sakit NU Terkena Stasiun Kedundang
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tanah wakaf yang dikelola Nahdlatul Ulama (NU) Kulonprogo untuk pembangunan rumah sakit di Dusun Siwates, Desa Kaligintung, Kecamatan Temon akan tergusur jalur kereta api dari Stasiun Kedundang sampai Yogyakarta International Airport (YIA).
Berdasarkan hasil uji publik, ada sekitar 500 meter persegi tanah yang akan terkena dampak. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kulonprogo, Wasiludin, mengatakan sudah dari tahun lalu PCNU diberi tahu PT KAI mengenai tanah wakaf yang akan dijadikan rumah sakit itu terkena dampak pembangunan jalur kereta api.
Advertisement
“Dari awal, kami [PCNU] prinsipnya silakan tetapi kami juga harus bisa membangun rumah sakit dan juga operasionalnya nanti,” kata dia, Selasa (18/6/2019).
Luas lahan yang terkena dampak dari calon rumah sakit itu sekitar 500 meter persegi. Setelah negosiasi dengan pemangku kepentingan untuk pembebasan lahan, hanya bagian belakang dari calon rumah sakit itu yang terkena dampak. PCNU Kulonprogo sudah mempersiapkan lahan untuk dijadikan rumah sakit dari 2012 silam. Luas total lahan yang direncanakan akan dibangun rumah sakit yaitu 3.500 meter persegi.
Saat ini, PCNU Kulonprogo menunggu kejelasan dari nasib operasional rumah sakit. Menurut Wasiludin, ketika nanti disepakati 500 meter untuk jalur kereta api, maka lingkungan rumah sakit sudah berubah.
Wasiludin menginginkan apabila nanti rumah sakit tidak memungkinkan untuk beroperasi, maka lebih baik semua lahan yang akan dijadikan rumah sakit itu dibeli dari sekarang agar pihaknya bisa mencari lahan baru.
Wasiludin mengatakan pembangunan rumah sakit itu sudah pada tahap pengurukan tanah. Akibat terkena dampak pembangunan rel kereta api, maka realisasinya menunggu terlebih dahulu kejelasan pembebasan lahan dan kelanjutan nasib operasional rumah sakit.
Pembangunan jalur rel kereta api dari Stasiun Kedundang sampai YIA juga berdampak pada rumah warga, persawahan dan tanah desa. Meski demikian, menurut Kepala Desa Kaligintung, Hardjono, tidak ada penolakan dari warga pemilik tanah yang terdampak.
“Untuk saat ini masih sebatas uji publik. Belum ada informasi lagi untuk harga ganti rugi,” ungkapnya. Menurut Hardjono, warga yang terkena dampak menginginkan nilai ganti rugi dari pembebasan lahan itu nantinya tidak terlalu rendah karena sebagian besar lahan warga merupakan lahan produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement